Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Di atas kertas, negara tampak bekerja. Sosialisasi rutin hingga ke desa-desa, penindakan mingguan, dan puluhan operasi setiap tahun.
Namun di lapangan, rokok ilegal justru seperti tak pernah kehabisan napas.
Ia beredar bebas di warung-warung kecil, pasar tradisional, hingga jalur distribusi yang sudah dipahami para pemainnya.
Humas Bea Cukai Pangkalpinang, Agung Hermawan, mengakui bahwa penindakan terhadap rokok ilegal memang dilakukan secara rutin.
Sepanjang tahun lalu saja, tercatat sedikitnya 71 kali penindakan dengan total penerimaan negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Angka yang sekilas tampak signifikan. Namun di balik itu, muncul pertanyaan mendasar apakah penindakan ini benar-benar memutus mata rantai kejahatan, atau justru menjadi bagian dari siklus bisnis rokok ilegal itu sendiri?
Jawabannya terletak pada satu istilah kunci yaknj Ultimum Remedium (UR).
Denda sebagai Jalan Pintas
Dalam skema UR, pelaku pelanggaran cukai tidak lagi langsung diproses pidana.
Mereka cukup membayar kerugian negara beserta denda administrasi.
Tidak ada penahanan, tidak ada pengadilan, tidak ada efek jera yang nyata.
“Sekarang tinggal bayar saja,” ujar Agung.
Bahkan, menurut pengakuannya, tidak ada batasan tegas berapa kali pelaku bisa mengulang pelanggaran, selama mereka sanggup membayar. Lima kali, sepuluh kali, atau lebih—semuanya kembali pada hitungan kerugian negara.
Di sinilah masalah bermula. Bagi pelaku besar, denda bukan hukuman, melainkan biaya operasional.
Selama margin keuntungan dari rokok ilegal masih jauh lebih besar daripada denda, praktik ini akan terus berulang.
Negara memang menerima uang, tetapi para pelaku tetap melenggang.
“Kalau tidak ada penindakan, mereka tidak takut. Tapi kalau sudah dibayar, mereka bisa ngulang lagi,” ungkap Agung tanpa menampik paradoks tersebut.
Negara Untung, Publik Rugi?













