Oleh: LOM
Editor: Bangdoi Ahada
KOBA, Berita5.co.id — Suasana memanas mewarnai polemik aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan IUP PT Timah Tbk, tepatnya di kolong Marbuk–Kenari, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Senin (17/11/2025).
Pantauan Tim Media ini, Aliansi Tambang Rakyat Tempatan Bersatu menggelar audiensi di Kantor Bupati Bangka Tengah bersama Forkopimda.
Pertemuan yang awalnya berjalan kondusif sempat diwarnai ketegangan antara perwakilan aliansi, Rekky, dan Kades Nibung, Astiar, lantaran perbedaan pendapat.
Situasi berhasil diredam oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.
Ia kemudian menawarkan solusi dengan menjadwalkan pertemuan antara penambang dan pemerintah daerah ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
“Kita segerakan jadwal ke ESDM untuk menanyakan kapan legalitasnya keluar. PT Timah juga sudah berupaya mengurus izin itu,” kata Algafry.
Bupati juga menyampaikan pihaknya ikut berkoordinasi dengan PLN, mengingat aktivitas tambang masyarakat berpotensi mengganggu jaringan listrik. Sambil menunggu izin resmi, Algafry meminta seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sementara.
“Kami minta lokasi dikosongkan dulu sampai izin operasi jelas,” tegasnya.
Forkopimda Turun ke Lokasi
Usai audiensi, Forkopimda melakukan pengecekan langsung ke kolong Kenari dan Marbuk untuk memastikan seluruh alat tambang dibongkar.












