Berita

Penebangan di Kawasan Hutan Lindung Dipertanyakan, DLHK Babel: Kunci Kasus Ada di Verifikasi BPN

186
×

Penebangan di Kawasan Hutan Lindung Dipertanyakan, DLHK Babel: Kunci Kasus Ada di Verifikasi BPN

Sebarkan artikel ini

KPH Jadi Garda Awal

DLHK sendiri mengaku tidak bekerja sendirian. Di lapangan, verifikasi awal terhadap dugaan pelanggaran kawasan hutan dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi.

KPH bertugas menerima laporan, melakukan pengecekan lapangan, lalu menyampaikan hasilnya kepada DLHK untuk menentukan langkah lanjutan.

“Database awalnya dari teman-teman KPH. Mereka yang verifikasi di lapangan, kemudian hasilnya disampaikan ke kami untuk tindak lanjut,” kata Bambang.

Belajar dari Kasus Lama

Bambang juga mengungkapkan bahwa konflik antara sertifikat lama dan kawasan hutan bukan hal baru di Bangka Belitung.

Ia mencontohkan kasus di wilayah Wirbo yang memiliki 14 sertifikat tanah tahun 1986. Saat diverifikasi, BPN menyatakan dokumen tersebut memang terdaftar.

Hasilnya, pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan area tersebut dari kawasan hutan melalui mekanisme penyelesaian konflik.

“Kalau sertifikatnya memang benar dan terverifikasi, bisa saja nanti dikeluarkan dari kawasan melalui kementerian. Itu pernah terjadi sebelumnya,” jelasnya.

Polemik yang Belum Terjawab

Sementara itu, isu yang beredar di media sosial dan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas di wilayah Belilik juga belum dapat dipastikan kebenarannya oleh DLHK.

Bambang menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi ataupun hasil verifikasi dari KPH terkait pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

“Informasi di media ada menyebut sampai 10 orang, tapi siapa saja itu belum jelas. Kami juga belum mendapat konfirmasi dari KPH,” ujarnya.

Simpul di BPN

Dengan berbagai kemungkinan yang ada, Bambang menegaskan bahwa arah penyelesaian kasus ini sepenuhnya bergantung pada satu keputusan, hasil verifikasi dari BPN.

Jika sah, konflik akan diarahkan ke penyelesaian administratif dan tenurial di tingkat kementerian. Jika tidak sah, pintu pidana akan langsung terbuka.

“Jadi sekarang titiknya satu: verifikasi dari BPN. Dari situ baru kita tentukan langkah berikutnya,” katanya.

Di tengah polemik penebangan di kawasan yang kini berstatus hutan lindung, publik pun menunggu satu jawaban sederhana namun menentukan, apakah sertifikat lama itu benar ada dalam arsip negara atau hanya dokumen yang dipakai untuk melegitimasi aktivitas di dalam hutan.

Media ini sempat mengkonfirmasi kepada pihak BPN Gunanta, pada Senin (9/3/2026).

” Baik pak coba kita telusuri dulu. Kami telusuri peta & cek² suratnya ouk pak..soale tahun tua 1984 itu..Tks,” jawab Gunanta. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *