Penulis: Zilimon
Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Kasus dugaan penebangan di kawasan hutan lindung di Bangka Belitung kini memasuki fase yang penuh tanda tanya.
Pemerintah daerah belum berani mengambil langkah hukum tegas sebelum satu kunci utama terbuka, yakni verifikasi keabsahan sertifikat tanah yang diduga diterbitkan puluhan tahun lalu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula, menegaskan bahwa persoalan tersebut saat ini berada pada simpul yang sangat menentukan, apakah dokumen kepemilikan tanah yang diklaim oleh pihak tertentu benar-benar terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau tidak.
“Gampang sebenarnya mengeceknya. Kalau memang sertifikat itu terdaftar di BPN, berarti itu dokumen negara yang harus kita hargai,” kata Bambang saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Namun persoalannya tidak sesederhana itu.
Sertifikat Lama vs Kawasan Hutan
Dokumen yang kini dipersoalkan disebut-sebut berasal dari sekitar tahun 1984. Di sisi lain, kawasan yang kini dipermasalahkan diketahui telah masuk dalam kategori hutan lindung setelah penataan kawasan pada periode berikutnya, sekitar awal 2000-an.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana jika seseorang mengantongi sertifikat lama, tetapi aktivitas penebangan terjadi baru-baru ini—bahkan disebut berlangsung pada 2026?
“Kalau memang sertifikatnya sah dan BPN menyatakan benar mereka yang menerbitkan, tentu kami harus menghargai. Itu dokumen negara, bahkan bisa dibilang lebih tua dari kewenangan kami di kehutanan,” ujar Bambang.
Dalam situasi seperti itu, menurutnya, pemerintah tidak bisa serta-merta memaksakan pendekatan pidana. Jalan yang ditempuh adalah penyelesaian konflik tenurial melalui kementerian terkait.
Namun sebaliknya, jika sertifikat itu tidak terdaftar atau tidak sah, maka kasus tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
“Kalau ternyata tidak terdaftar di BPN, berarti ini bisa langsung ke pidana. Penyidik kami akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda untuk penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Menunggu Jawaban BPN
Saat ini surat resmi permintaan verifikasi telah diajukan ke BPN. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa permohonan tersebut disampaikan oleh pihak terkait, termasuk melalui surat yang diajukan oleh seseorang bernama Iskandar.
Namun proses verifikasi diperkirakan tidak akan cepat.
Alasannya, dokumen yang dipersoalkan berasal dari era administrasi pertanahan puluhan tahun lalu.
“BPN juga perlu waktu. Yang menjabat sekarang bukan pejabat yang menerbitkan sertifikat saat itu. Mereka harus memeriksa nomor register dan arsip lama,” jelas Bambang.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya verifikasi tersebut sebenarnya tidak terlalu rumit jika nomor registrasi sertifikat masih tercatat dalam sistem administrasi pertanahan.
“Kalau nomor register ada, sebenarnya gampang mengeceknya apakah benar terdaftar atau tidak,” ujarnya.












