Majelis hakim menyatakan bahwa YF terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, beberapa hal dianggap meringankan, di antaranya:
- Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya
Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan pidana percobaan—putusan yang langsung memicu sorotan.
Merasa keadilan belum ditegakkan, RSD memastikan akan mengajukan banding dalam waktu dekat.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan hanya untuk dirinya, tetapi untuk menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan perkara sepele.
Vonis ringan ini menambah daftar panjang kontroversi penegakan hukum dalam kasus KDRT dan kekerasan terhadap perempuan.
Publik kerap menilai pelaku justru sering mendapat hukuman yang tidak mencerminkan beratnya dampak yang diterima korban.
Kasus YF dan RSD kini menjadi pembicaraan hangat, tidak hanya di Pangkalpinang, tetapi juga di berbagai platform media, dengan satu pertanyaan besar yang menggantung:
Sampai kapan kekerasan terhadap perempuan dianggap “layak” dihukum ringan?. (B5)












