Berita

Pelaku KDRT Hanya Dihukum 6 Bulan Percobaan, Mantan Istri Meradang

76
×

Pelaku KDRT Hanya Dihukum 6 Bulan Percobaan, Mantan Istri Meradang

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim menyatakan bahwa YF terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Namun, beberapa hal dianggap meringankan, di antaranya:

  • Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan
  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan pidana percobaan—putusan yang langsung memicu sorotan.

Merasa keadilan belum ditegakkan, RSD memastikan akan mengajukan banding dalam waktu dekat.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan hanya untuk dirinya, tetapi untuk menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan perkara sepele.

Vonis ringan ini menambah daftar panjang kontroversi penegakan hukum dalam kasus KDRT dan kekerasan terhadap perempuan.

Publik kerap menilai pelaku justru sering mendapat hukuman yang tidak mencerminkan beratnya dampak yang diterima korban.

Kasus YF dan RSD kini menjadi pembicaraan hangat, tidak hanya di Pangkalpinang, tetapi juga di berbagai platform media, dengan satu pertanyaan besar yang menggantung:

Sampai kapan kekerasan terhadap perempuan dianggap “layak” dihukum ringan?. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *