PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang mendadak tegang pada Rabu, 10 Desember 2025.
Bukan karena adu argumen panas antara jaksa dan pengacara, tetapi karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku penganiayaan mantan istri dinilai terlalu ringan dan memicu kekecewaan mendalam dari korban.
Terdakwa YF, karyawan Rumah Sehat Baznas Timah Pangkalpinang, divonis 6 bulan masa percobaan dalam kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, RSD.
Vonis ini berarti YF tidak akan masuk penjara, selama ia tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan tersebut.
Begitu putusan dibacakan, korban RSD yang mengikuti sidang langsung menyatakan penolakan terbuka.
Ia menilai hukuman tersebut sama sekali tidak mencerminkan penderitaan yang ia alami, baik fisik maupun psikologis.
“Putusan ini tidak memberikan efek jera. Apa yang saya alami tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan. Saya merasa tidak ada keadilan,” ujar RSD dengan suara bergetar menahan emosi.
Kasus ini berawal dari ketegangan antara keduanya setelah adanya putusan inkrah pembagian harta gono-gini dari Pengadilan Agama Pangkalpinang (Putusan No.124/Pdt.G/2025/PA.Pkp).
RSD melaporkan YF atas tindakan penganiayaan yang terjadi pasca putusan tersebut.












