Penulis: Tim Radak
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyelundupan timah ilegal di Bangka terus menjadi perhatian publik.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan peran oknum Intel Kodam berinisial Gun dalam pengiriman pasir timah ke salah satu smelter swasta di wilayah Sungailiat.
Hingga beberapa hari setelah isu tersebut mencuat, belum terdapat penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik oleh pihak terkait.
Kondisi ini memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat, terutama mengingat sensitifnya isu keterlibatan aparat dalam kejahatan sumber daya alam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, pengiriman pasir timah dengan volume sekitar 10 ton pada 28 Desember 2025 tersebut disebut-sebut berlangsung dengan pengawalan tertentu.
Namun demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Nama Gun disebut dalam sejumlah keterangan sumber sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam pengaturan jalur distribusi dan koordinasi lapangan.
Pernyataan tersebut masih bersifat dugaan dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh institusi terkait.
“Informasi itu yang berkembang di lapangan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran individu, tetapi juga menyangkut aspek penyalahgunaan kewenangan yang dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Aspek Hukum yang Perlu Diklarifikasi
Secara normatif, praktik penambangan, pengangkutan, dan perdagangan timah tanpa izin resmi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).












