BANGKA BARAT, Berita5.co.id – Tengah malam baru saja berganti. Sebuah rumah kontrakan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, tampak lengang seperti biasanya. Namun, di balik pintunya, Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat telah bersiap melakukan operasi yang berujung pada terbongkarnya dugaan peredaran narkotika.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (5/8/2026), petugas menggerebek rumah kontrakan tersebut. Dalam hitungan menit, dua pria berhasil diamankan bersama puluhan paket kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan itu bukan tanpa alasan. Sehari sebelumnya, Selasa (4/8/2026), Tim Hantu menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Air Lintang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi memastikan lokasi yang dicurigai.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan S alias K (39), seorang petani asal Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, bersama A alias A (20), seorang mahasiswa yang juga berasal dari Desa Jelutung II.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat mengungkap barang bukti dalam jumlah cukup banyak. Polisi menemukan tiga paket plastik klip ukuran sedang dan 42 paket plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi, plastik klip kosong, tas selempang, buku catatan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil penimbangan menunjukkan seluruh barang bukti yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 20,47 gram.












