Berita

Oknum PNS Babel Inisial SHJ Diduga Babat 25 Hektar Hutan Lindung di Belilik, Ancaman 10 Tahun Penjara Mengintai

264
×

Oknum PNS Babel Inisial SHJ Diduga Babat 25 Hektar Hutan Lindung di Belilik, Ancaman 10 Tahun Penjara Mengintai

Sebarkan artikel ini

Dalam ketentuan itu, perusakan dan pendudukan kawasan hutan lindung tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

Somasi yang dilayangkan memuat tiga tuntutan utama: menghentikan seluruh aktivitas di kawasan HL Desa Belilik, mengosongkan lahan dari bangunan dan tanaman budidaya, serta melakukan reboisasi mandiri untuk memulihkan fungsi ekologisnya.

Dari Hutan Penyangga ke Kepentingan Pribadi

Hutan lindung bukan sekadar kawasan hijau di peta tata ruang.

Ia berfungsi menjaga sistem tata air, mencegah banjir, dan melindungi wilayah pesisir dari degradasi lingkungan.

Desa Belilik sendiri berada di kawasan yang rentan terhadap perubahan bentang alam. Ketika tutupan hutan hilang, ancaman erosi dan banjir bandang menjadi nyata.

Warga menilai alih fungsi lahan seluas 25 hektar bukan skala kecil.

“Luasan yang tidak masuk akal,” kata RL, seraya menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya menyelamatkan masa depan generasi mendatang.

Pertanyaan publik kini tertuju pada aparat penegak hukum, termasuk Gakkum KLHK, apakah akan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Terlebih, kasus ini menyangkut dugaan keterlibatan aparatur negara yang semestinya menjadi penjaga aturan.

Menunggu Ketegasan Negara

Hingga laporan ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada SHJ dan instansi terkait masih dilakukan.

Namun satu hal menjadi jelas: 25 hektar hutan lindung telah berubah rupa.

Dan di balik perubahan itu, ada dugaan peran individu yang kini harus diuji di hadapan hukum.

Masyarakat Desa Belilik berharap penegakan hukum tak lagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Sebab bila hutan lindung bisa dikuasai tanpa konsekuensi, maka pesan yang tersisa bagi publik adalah satu: hukum bisa dinegosiasikan.

Dan ketika hukum bisa dinegosiasikan, yang pertama kali tumbang bukan hanya pohon-pohon di hutan, melainkan kepercayaan warga terhadap negara. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *