Laporan: Zilimon
Editor: Bangdoi Ahada
BANGKATENGAH, Berita5.co.id –– Di hamparan hijau yang dulu menjadi paru-paru Desa Belilik, Kecamatan Namang, kini tersisa jejak-jejak kayu rebah dan tanah terbuka yang menganga.
Di titik koordinat Lat -2.32044º dan Long 106.220455º, sekitar 25 hektar kawasan Hutan Lindung (HL) di Kepulauan Bangka Belitung dilaporkan luluh lantak.
Di balik pembukaan lahan itu, nama seorang oknum pegawai negeri sipil provinsi, SHJ, mencuat sebagai pihak yang diduga menguasai dan mengalihfungsikan kawasan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Jejak Perambahan di Kawasan Lindung
Kawasan yang semestinya menjadi benteng ekologis Desa Belilik berubah wajah.
Pepohonan yang berfungsi menahan air dan menjaga keseimbangan tata ruang hilang satu per satu.
Warga menyebut aktivitas land clearing berlangsung lama, bukan hitungan bulan, melainkan tahun, tanpa terlihat adanya tindakan tegas.
Rendi, warga setempat, menyebut praktik ini seperti berlangsung di ruang hampa hukum.
“Bertahun-tahun hutan desa kami dijarah. Seolah-olah kebal hukum,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Sorotan publik bukan hanya pada kerusakan fisik hutan, tetapi pada status terduga pelaku.
SHJ disebut sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Status itu memantik pertanyaan serius, bagaimana mungkin kawasan lindung bisa diduduki dan dikelola untuk kepentingan pribadi tanpa hambatan berarti?
Dugaan Pelanggaran Hukum
Tim hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu DPD Bangka Belitung resmi melayangkan somasi terhadap SHJ.
Ketua DPD HAMI Babel, Feriyawansyah, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penguasaan kawasan hutan lindung secara melawan hukum, termasuk aktivitas penebangan.
Secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.












