Berita

Nekat Terobos Hutan Negara, Sawit Ilegal Pengusaha Lokal Inisial Jum Terbongkar: Berani Main di Area Terlarang!

123
×

Nekat Terobos Hutan Negara, Sawit Ilegal Pengusaha Lokal Inisial Jum Terbongkar: Berani Main di Area Terlarang!

Sebarkan artikel ini

KPHP menegaskan, tanaman yang masih berusia di bawah lima tahun—seperti yang diakui JUM—masuk kategori yang tidak bisa ditoleransi.

Artinya, opsi yang tersedia bukan lagi pembinaan, melainkan penindakan.

Namun publik kembali bertanya: Akankah aturan ini benar-benar ditegakkan, atau berhenti pada peringatan administratif semata?

Pola Lama di Wajah Baru

Kasus ini bukan yang pertama. Praktik membuka kebun sawit di kawasan hutan produksi telah berulang kali terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Belitung Timur.

Modusnya pun serupa:

Membuka lahan secara bertahap

Menanam dalam skala kecil lebih dulu

Menghindari sorotan hingga tanaman berkembang

Jika tidak ditindak tegas, pola ini berpotensi berkembang menjadi pembukaan lahan masif yang sulit dikendalikan.

KPHP Gunung Duren berencana memanggil JUM untuk klarifikasi. Proses ini menjadi titik krusial: apakah akan berujung pada penegakan hukum, atau hanya berakhir pada teguran administratif tanpa efek jera.

Di tengah tekanan terhadap kelestarian hutan dan maraknya konflik lahan, publik kini menunggu lebih dari sekadar prosedur. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *