Oleh: Aldo
BELITUNGTIMUR, Berita5.co.id — Di balik rimbun vegetasi kawasan Hutan Produksi (HP) Semalar, Desa Dendang, terselip jejak aktivitas yang seharusnya tak pernah ada.
Barisan bibit kelapa sawit yang masih muda, tertata rapi, menandai perambahan yang berlangsung senyap namun nyata.
Investigasi awal mengungkap, praktik ini bukan dilakukan oleh kelompok anonim, melainkan oleh seorang pengusaha lokal berinisial JUM, sosok yang justru dengan santai mengakui bahwa sebagian lahannya memang “menyenggol” kawasan hutan negara.
“Ada sebagian sawit yang baru tanam, tapi tidak banyak,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu terdengar ringan. Namun di baliknya, tersimpan persoalan serius, bahwa dugaan pelanggaran tata kelola hutan negara yang berpotensi merusak ekosistem sekaligus menguji ketegasan penegakan hukum di daerah.
Pengakuan JUM membuka tabir bahwa praktik penanaman sawit di kawasan hutan bukanlah insiden yang sepenuhnya tersembunyi. Justru, ada kesan normalisasi seolah pelanggaran batas kawasan bisa ditoleransi selama skalanya dianggap “tidak banyak”.
Padahal, dalam konteks kehutanan, satu titik pelanggaran saja dapat menjadi preseden berbahaya. Apalagi jika dilakukan oleh pelaku usaha yang memahami nilai ekonomi lahan sawit, tetapi memilih mengabaikan batas legal kawasan.
Pertanyaan kritis pun muncul: Apakah ini murni ketidaktahuan, atau justru keberanian yang lahir dari lemahnya pengawasan?
Pihak UPTD KPHP Gunung Duren mengklaim telah bergerak cepat. Kepala KPHP, Jocky, menyebut timnya sudah turun ke lapangan dan memasang plang larangan sejak 23 Februari 2026.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penanaman sudah sempat berlangsung. Artinya, pengawasan sebelumnya patut dipertanyakan.
Langkah pemasangan plang memang penting sebagai peringatan administratif. Namun, bagi sebagian pihak, itu belum cukup menjawab akar persoalan: bagaimana pelanggaran bisa terjadi sejak awal tanpa pencegahan?
Secara hukum, posisi JUM tidak aman. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Pasal 110 A dan 110 B), tanaman sawit yang berada di kawasan hutan—terutama yang ditanam setelah batas waktu tertentu—berpotensi untuk dicabut atau dimusnahkan.












