Orang nomor satu di rutan itu juga menegaskan bahwa akses terhadap program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tetap diberikan.
Namun, kedua warga binaan tersebut tidak dapat memenuhi syarat administratif, khususnya terkait ketiadaan pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin.
Terkait tudingan adanya aliran dana kepada oknum petugas, pihak rutan membantah keras. Bukti transfer yang beredar dinilai tidak valid dan terindikasi sebagai hasil manipulasi.
“Dokumen yang diunggah terlihat buram dan diduga telah diedit. Hal ini kuat mengarah pada upaya pemerasan terhadap pejabat rutan,” ungkapnya.
Menutup klarifikasi tersebut Andri kembali menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dituduhkan.
Selama menjalani masa pembinaan, JS dan TK disebut tetap mendapatkan perlakuan dan hak yang sama dengan warga binaan lainnya, kecuali penempatan khusus demi alasan keamanan.
Pihak rutan juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai sebagai bentuk pembohongan publik.
Terlebih, di tengah upaya rutan dalam meningkatkan pelayanan dasar bagi warga binaan dan masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan munculnya narasi yang tidak sesuai fakta. Padahal selama ini yang bersangkutan telah diberikan perlindungan dan pelayanan secara maksimal.”pungkasnya. (b5)












