Berita

Narasi ‘Sel Monyet’ Digugurkan: Rutan Ungkap Motif di Balik Tuduhan Sensasional

208
×

Narasi ‘Sel Monyet’ Digugurkan: Rutan Ungkap Motif di Balik Tuduhan Sensasional

Sebarkan artikel ini

MUNTOK, Berita5.co.id ––  Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) memberikan klarifikasi tegas atas beredarnya opini dari mantan warga binaan (WB) di sejumlah media online yang menyebut adanya praktik penahanan selama 9 bulan 17 hari di “sel monyet”.

Pihak rutan menilai narasi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan dan tidak berdasar.

Dalam keterangan resminya, Karutan Andri ferly, Amd.IP, S.Sos, M Si, menegaskan bahwa istilah “sel monyet” tidak pernah ada dalam sistem maupun fasilitas di lingkungan rutan.

Sebutan tersebut disebut sebagai karangan sepihak yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Faktanya, ruangan yang dimaksud adalah kamar pengasingan atau isolasi yang digunakan untuk kepentingan pengamanan serta penanganan warga binaan dengan kondisi tertentu, termasuk yang membutuhkan pengawasan khusus atau memiliki riwayat penyakit menular,” tegas Andri

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum dua warga binaan berinisial JS dan TK dipindahkan ke rutan, telah beredar informasi di kalangan warga binaan lain bahwa keduanya tidak disukai akibat perbuatan mereka di lingkungan luar.

Bahkan, terdapat potensi ancaman terhadap keselamatan keduanya jika ditempatkan di blok hunian umum.

Atas dasar pertimbangan keamanan dan ketertiban, pihak rutan mengambil langkah preventif dengan menempatkan JS dan TK di kamar isolasi.

Kebijakan ini, menurut rutan, semata-mata untuk melindungi yang bersangkutan dari potensi intimidasi maupun kekerasan fisik.

“Penempatan tersebut bukan bentuk hukuman, melainkan langkah pengamanan. Kamar yang digunakan berukuran kurang lebih 3×3 meter, dilengkapi kamar mandi dan toilet di dalam, air bersih, serta matras tempat tidur. Hak-hak dasar tetap diberikan, termasuk makan tiga kali sehari, kunjungan keluarga, hingga hak remisi,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *