Berita

Nama Dedi Wijaya Terseret Tambang Ilegal di Kolong Pungguk, Integritas Polres Bangka Tengah Dipertaruhkan

279
×

Nama Dedi Wijaya Terseret Tambang Ilegal di Kolong Pungguk, Integritas Polres Bangka Tengah Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radak07

Editor: Bangdoi

KOBA, Berita5.co.id ––  Di bawah bentangan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik Perusahaan Listrik Negara, deru mesin ponton tambang timah disebut-sebut beroperasi tanpa hambatan.

Lokasinya berada di kawasan Kolong Pungguk, mencakup area Kenari dan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.

Zona yang semestinya steril dari aktivitas berisiko tinggi karena berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan perlindungan infrastruktur vital negara.

Namun, di titik itulah muncul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian aktif, Dedi Wijaya, yang disebut bertugas di Polres Bangka Tengah.

Nama itu mencuat setelah warga merekam dan menyebarkan video yang menyebut aktivitas tambang tersebut berada di bawah pengawasan orang lapangan bernama Iwan, atas nama Dedi.

Zona Terbatas dan Aturan yang Dilanggar

Secara teknis, ruang bebas di bawah dan sekitar SUTT diatur ketat.

Dalam ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, terdapat koridor aman (right of way) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu struktur tower, fondasi, maupun keselamatan jaringan.

Galian tanah, getaran alat berat, hingga keberadaan konstruksi permanen dapat mengancam stabilitas tiang transmisi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur larangan kegiatan yang membahayakan instalasi tenaga listrik.

Pelanggaran dapat berujung pidana penjara hingga denda miliaran rupiah apabila mengakibatkan gangguan atau kerusakan instalasi.

Di sisi lain, dari perspektif pertambangan, aktivitas tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan UU No. 4/2009).

Pasal 158 menyebut setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jika benar aktivitas dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau tanpa kerja sama resmi di wilayah konsesi yang sah, maka potensi pelanggaran pidana terbuka lebar, baik dari aspek pertambangan maupun perlindungan objek vital nasional.

Dedi Wijaya membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan ponton yang terlihat tidak sedang beroperasi, melainkan terparkir di kebun miliknya selama sekitar tiga bulan.

Ia juga mengklaim jaraknya ±100 meter dari tower SUTT dan hanya ada satu unit semi ponton/manual.

Namun bantahan itu justru memunculkan sejumlah pertanyaan krusial.

Jika benar tidak beroperasi, mengapa konstruksi dan perlengkapan tambang tetap berada di dalam koridor pengamanan jaringan listrik?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!