Lalu jika semua aturan ini sudah ada, mengapa konflik seperti ini terus berulang?
Jawabannya sering kali pahit: karena kepentingan ekonomi skala besar kerap lebih didengar dibanding suara nelayan tradisional.
Karena “izin” sering dijadikan tameng, bukan tanggung jawab. Dan karena pengawasan di lapangan kerap kalah oleh praktik pembiaran.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika istilah teknis seperti “RKAB”, “AMDAL”, atau “normalisasi” berubah fungsi bukan lagi sebagai instrumen pengendali, tapi menjadi legitimasi untuk terus menggali tanpa henti.
Jika benar aktivitas tambang di muara menyebabkan pendangkalan, menghambat jalur kapal, atau bahkan menciptakan daratan baru dari tailing, maka ini bukan lagi persoalan teknis.
Ini adalah bentuk kegagalan dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keadilan sosial.
Tidak ada yang menolak investasi. Tapi investasi yang mengorbankan nelayan adalah investasi yang kehilangan legitimasi moralnya.
Negara tidak boleh menunggu konflik membesar baru bertindak. Ketika nelayan sudah resah, itu bukan sekadar keluhan itu alarm. Alarm bahwa ada yang salah di lapangan.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi “boleh atau tidak tambang beroperasi di muara”.
Pertanyaan yang lebih jujur adalah: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh aktivitas ini rakyat atau kepentingan tertentu?
Jika jawabannya bukan nelayan, maka sudah seharusnya aktivitas itu dihentikan.
Bukan ditunda, bukan dikaji ulang tanpa ujung, tapi dihentikan sampai ada kepastian bahwa muara kembali menjadi milik mereka yang sejak awal menggantungkan hidup di sana. (B5)












