Oleh: La Ode M. Murdani.
OPINI, Berita5.co.id — Ada satu garis yang tidak boleh dilanggar dalam pembangunan: ketika aktivitas ekonomi mulai merampas ruang hidup masyarakat, di situlah negara seharusnya hadir bukan diam.
Persoalan tambang di wilayah muara seperti Air Kantung memperlihatkan betapa garis itu kini semakin kabur, bahkan terkesan sengaja dihapus.
Narasi “normalisasi” atau “pendalaman alur” terdengar indah di atas kertas. Seolah-olah ada niat memperbaiki, membantu nelayan, dan memperlancar akses.
Tapi pertanyaannya sederhana: jika benar untuk memperbaiki, mengapa nelayan justru resah? Mengapa akses mereka terganggu? Mengapa muncul pendangkalan baru, bahkan daratan di tengah laut?
Di titik ini, publik berhak curiga.
Muara bukan sekadar titik pertemuan air laut dan sungai. Ia adalah denyut ekonomi rakyat kecil.
Tempat perahu bersandar, tempat hasil tangkapan dibongkar, dan titik awal kehidupan ratusan keluarga nelayan. Ketika ruang ini terganggu, yang terancam bukan hanya aktivitas, tapi keberlangsungan hidup.
Hukum sebenarnya sudah sangat jelas. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas yang berdampak pada lingkungan wajib dikaji secara serius.
Bahkan lebih jauh, jika terbukti merusak atau merugikan masyarakat, izin bukan hanya bisa dievaluasi tapi harus dicabut.
Begitu pula dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, negara dengan tegas mengakui bahwa nelayan memiliki hak atas ruang hidupnya.
Hak atas akses, hak atas wilayah tangkap, dan hak untuk tidak disingkirkan oleh kepentingan industri.












