BELITUNG, Berita5.co.id – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah di wilayah Kabupaten Belitung, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung menghimbau kepada masyarakat untuk mengajukan layanan Cek Plotting Bidang Tanah.
Langkah ini merupakan bagian penting dalam kegiatan pembaruan data pertanahan.
Melalui cek plotting, pemilik tanah dapat memastikan kembali letak, bentuk, dan batas bidang tanahnya agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ketepatan data tersebut menjadi dasar penting dalam menjaga kepastian letak bidang tanah dan mencegah potensi sengketa batas di kemudian hari.
Dengan melakukan cek plotting, masyarakat dapat mengetahui posisi tanah secara akurat, memastikan tanda batas sudah terpasang, sekaligus memperkuat bukti penguasaan fisik.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung program pemerintah dalam mewujudkan satu data pertanahan yang akurat, lengkap, dan terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Pengajuan Layanan












