Oleh : Juanda pratama Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
Perceraian merupakan salah satu perkara yang paling sering terjadi dalam praktik Peradilan Agama di Indonesia. Setiap tahun, jumlah gugatan cerai terus meningkat dengan berbagai latar belakang seperti persoalan ekonomi, perselisihan rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perselingkuhan. Tingginya angka perceraian menunjukkan bahwa persoalan keluarga masih menjadi tantangan serius dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Namun persoalan perceraian tidak berhenti pada putusnya hubungan suami istri saja. Setelah putusan pengadilan dijatuhkan, muncul persoalan baru yang sering terjadi, yaitu tidak terlaksananya kewajiban nafkah anak oleh mantan suami. Dalam banyak kasus, putusan pengadilan yang mewajibkan ayah memberikan nafkah anak justru tidak dijalankan secara sukarela. Akibatnya, anak menjadi pihak yang paling dirugikan karena hak-haknya tidak terpenuhi secara layak.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam praktik hukum acara dan pelaksanaan putusan di lingkungan Peradilan Agama. Oleh karena itu, persoalan ini penting untuk dikaji karena menyangkut perlindungan hak anak, kepastian hukum, dan efektivitas lembaga peradilan.
Dasar Hukum Kewajiban Nafkah Anak
Kewajiban orang tua terhadap anak sebenarnya telah diatur secara jelas dalam berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak meskipun telah terjadi perceraian.
Selain itu, Kompilasi Hukum Islam juga menjelaskan bahwa ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan kebutuhan hidup anak sesuai kemampuannya. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Perlindungan Anak yang menempatkan hak anak sebagai bagian dari hak asasi yang wajib dilindungi negara.
Artinya, kewajiban nafkah anak bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Ketika pengadilan telah memutuskan besaran nafkah anak dalam suatu perkara perceraian, maka putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh pihak yang dibebani kewajiban.
Praktik Pelaksanaan Putusan di Peradilan Agama
Dalam praktik Peradilan Agama, hakim biasanya menetapkan beberapa akibat hukum setelah perceraian, seperti:
hak asuh anak;
nafkah anak;
nafkah mantan istri;
dan pembagian harta bersama.
Namun permasalahan yang sering muncul adalah tidak efektifnya pelaksanaan putusan mengenai nafkah anak. Banyak mantan suami tidak menjalankan kewajiban tersebut meskipun telah diputus oleh pengadilan, tidak memiliki pekerjaan tetap,
penghasilan yang tidak mencukupi, atau sengaja menghindari tanggung jawab Adalah alassan yang sering digunankan.
Kondisi ini menyebabkan putusan pengadilan sering hanya bersifat formalitas tanpa memberikan perlindungan nyata bagi anak dan mantan istri. Pada akhirnya, seluruh beban ekonomi dan pengasuhan anak ditanggung sendiri oleh ibu.
Dalam hukum acara perdata, pelaksanaan putusan dilakukan melalui mekanisme eksekusi. Akan tetapi, proses eksekusi sering dianggap rumit, memakan waktu lama, dan membutuhkan biaya tambahan. Banyak masyarakat yang tidak memahami prosedur tersebut sehingga memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Lemahnya Efektivitas Hukum Acara












