“Sama Pak Haji Asmadi saja aman.”
Kalimat singkat. Tapi dampaknya panjang.
Kalimat itu mengarah pada satu dugaan serius, ada jalur komunikasi, ada sistem perlindungan, ada pihak yang diduga memastikan praktik ilegal ini tetap berjalan tanpa hambatan.
Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini dugaan skema perlindungan terorganisir. Nama aparat pun ikut terseret.
Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang perwira polisi berpangkat AKP berinisial ASM. Namanya disebut dalam lingkar komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas kapal trawl.
Saat dikonfirmasi, ia membantah.
“Saya tidak main kapal trawl.”
Namun bantahan itu belum menjawab kegelisahan publik.
Justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar: siapa sebenarnya yang mengendalikan permainan di laut ini?
Sementara itu, kerusakan terus berlangsung, diam-diam tapi mematikan.
Pukat harimau bukan sekadar alat tangkap. Ia adalah mesin penghancur. Menyapu dasar laut, merusak terumbu karang, memusnahkan ikan-ikan kecil sebelum sempat berkembang.
Negara sebenarnya sudah tegas. Larangan tertuang dalam Permen KP Nomor 2 Tahun 2015. Undang-Undang Perikanan bahkan mengancam pelaku dengan penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Tapi di Bangka Belitung, hukum itu seolah kehilangan taring. Bagi nelayan tradisional, ini bukan lagi soal aturan. Ini soal hidup dan mati.
Saat mereka melaut dengan alat sederhana, kapal trawl datang seperti “penyapu raksasa”—menghabisi segalanya. Hasil tangkapan anjlok. Biaya operasional naik. Masa depan makin kabur.
Lebih pahit lagi, laporan demi laporan seolah tak berarti.
Praktik itu tetap berjalan. Seakan ada kekuatan yang lebih besar dari hukum itu sendiri.
Kasus ini kini tak bisa lagi dilihat sebagai pelanggaran biasa.
Ini potret telanjang, dugaan kuat adanya jaringan bisnis ilegal di laut. Indikasi perlindungan sistematis.
Dan kemungkinan keterlibatan oknum yang seharusnya justru menjadi penjaga hukum.
Pertanyaannya kini menghantam keras, apakah negara benar-benar berani membersihkan lautnya sendiri?
Atau justru memilih diam, membiarkan laut dijarah, nelayan kecil dihancurkan, dan hukum dipermainkan tanpa rasa takut?. (B5)












