Padahal, menurut Andi, hubungan keduanya jelas sebagai klien dan kuasa hukum, sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 071/SKK/AK-LAW/II/2025/Bangka tertanggal 15 Februari 2025.
Pelapor mengklaim seluruh kewajiban hukum telah dijalankan sesuai prosedur, bahkan hasil pekerjaan disebut telah dinikmati oleh klien.
Frida, menurut laporan tersebut, telah memperoleh aset berupa tambak udang Blok A dengan total sembilan petak yang berlokasi di Kelurahan Jelitik, lengkap dengan dukungan alat berat dan dump truck.
Akibat peristiwa ini, Andi Kusuma mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil yang ditaksir mencapai Rp 250 juta.
Ia pun berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui SPKT Polda Bangka Belitung telah menerima laporan dan menyatakan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini juga dapat dipantau melalui sistem SP2HP milik Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan profesional antara kuasa hukum dan klien yang berujung konflik hukum, serta membuka kemungkinan adanya laporan timbal balik yang saling bertentangan.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap duduk perkara secara terang dan berimbang.
Sementara itu saat dikonfirmasi Selasa (17/3/2026) siang, Kuasa Hukum Frida, Sumin SH menjelaskan bahwa sangkutan antara kliennya Frida dengan Andi Kusuma sudah selesai.
“Ssebagaimana kwitansi yang dimaksud adalah fee akuntan publik yang diminta Andi Kusuma kepada Ibu Frida. Untuk hal ini dapat kami buktikan kwitansi yang dikeluarkan oleh AK Law Firm. Hal tersebut yang kami laporkan sebelumnya dan sudah ditahap penyidikan,” ujar Sumin. (B5)












