Berita

Laporan Dugaan Penipuan Fee Advokat Masuk Polda Babel, Nilai Kerugian Capai Rp250 Juta

169
×

Laporan Dugaan Penipuan Fee Advokat Masuk Polda Babel, Nilai Kerugian Capai Rp250 Juta

Sebarkan artikel ini

Foto hanyalah gambar ilustrasi sebagai pelengkap berita. (Ist/ AI)

 

Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Sengketa terkait pembayaran jasa hukum berujung laporan pidana.

Seorang wiraswasta, Andi Kusuma (44), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/41/III/2026/SPKT/Polda Bangka Belitung, yang diterima pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 12.45 WIB di kantor kepolisian setempat.

Dalam laporannya, Andi mengungkapkan dugaan penipuan yang melibatkan seorang perempuan bernama Frida Gunadi, yang disebut sebagai pihak terlapor.

Peristiwa itu sendiri disebut terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Jalan Kantor Hukum AK Lawfirm, wilayah Merawang, Kabupaten Bangka.

Kronologi bermula saat staf kantor hukum AK Lawfirm, Irwan Prawira, melakukan penagihan sisa pembayaran fee advokat kepada Frida.

Berdasarkan kesepakatan awal, nilai jasa hukum yang dijanjikan mencapai Rp250 juta.

Namun, Frida disebut baru membayar Rp100 juta yang dititipkan melalui Irwan, dan hingga kini sisa pembayaran sebesar Rp150 juta belum diselesaikan.

Tak hanya itu, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya persoalan baru.

Terlapor diduga membuat laporan balik ke SPKT Polda Babel dengan tuduhan bahwa pelapor melakukan penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!