Berita

Kok Ada  Sertifikat di Atas Hutan Lindung: Misteri 8,6 Hektar Mangrove Belilik Dibabat Habis dan Jejak Oknum ASN Babel

512
×

Kok Ada  Sertifikat di Atas Hutan Lindung: Misteri 8,6 Hektar Mangrove Belilik Dibabat Habis dan Jejak Oknum ASN Babel

Sebarkan artikel ini

Sertifikat tahun 1984 menjadi kunci. Apakah saat itu kawasan tersebut belum berstatus hutan lindung?

Ataukah ada tumpang tindih peta dan tata ruang? Atau lebih jauh lagi, ada kelalaian — atau kesengajaan — dalam administrasi pertanahan?

DLHK menyebut seluruh aktivitas di lapangan telah dihentikan total.

Verifikasi faktual akan dilakukan untuk mencocokkan titik koordinat lahan dengan dokumen yang dimiliki warga. Langkah ini penting.

Namun verifikasi koordinat bukan sekadar mencocokkan angka di peta.

Ia harus membuka jejak historis penetapan kawasan, perubahan tata ruang, hingga proses penerbitan hak atas tanah.

Hutan bakau dan mangrove bukan sekadar pepohonan di pesisir.

Ia adalah benteng alami terhadap abrasi, penahan intrusi air laut, dan habitat berbagai biota.

Kehilangan 8,6 hektar bukan angka kecil, terutama di wilayah kepulauan yang rentan perubahan garis pantai.

Setiap hektar mangrove yang hilang adalah investasi ekologis yang musnah.

Jika benar terjadi perambahan tanpa izin di kawasan lindung, maka yang rusak bukan hanya vegetasi, tetapi juga kredibilitas pengawasan kawasan hutan.

Klaim “tidak tahu” bahwa lahan berada di kawasan hutan lindung menjadi narasi yang berulang dalam banyak kasus serupa.

Namun dalam konteks hukum, ketidaktahuan bukan otomatis pembenar.

Apalagi jika dokumen yang diklaim adalah sertifikat resmi.

Sertifikat bukan sekadar kertas; ia produk administrasi negara.

Maka ketika sertifikat bertabrakan dengan status kawasan hutan lindung, yang harus diuji bukan hanya pemegangnya, tetapi juga proses lahirnya dokumen itu.

Publik kini menunggu, apakah verifikasi akan berhenti pada klarifikasi administratif, atau berlanjut pada penelusuran dugaan penyalahgunaan kewenangan?

Kasus Belilik bukan hanya soal 8,6 hektar. Ia adalah cermin bagaimana tata kelola hutan diuji di lapangan.

Di antara akar-akar mangrove yang tercabut, ada akar persoalan yang jauh lebih dalam, transparansi, pengawasan, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!