Penulis: Monzili
Editor: Bangdoi Ahada
BANGKATENGAH, Berita5.co.id — Di antara akar-akar bakau yang patah dan tanah berlumpur yang mulai mengering, tersimpan cerita tentang 8,6 hektar kawasan Hutan Lindung Belilik yang berubah wajah.
Kawasan yang semestinya menjadi benteng alami pesisir itu kini terseret dalam pusaran dugaan perambahan, sertifikat lama, dan klaim tak tahu-menahu.
Kasus ini bukan sekadar soal penebangan mangrove. Ia menyentuh pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin lahan di kawasan hutan lindung bisa diklaim bersertifikat?
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sembulan melalui Kasi Perlindungan, Yuda, mengonfirmasi bahwa sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Salah satunya UM, yang disebut melakukan penebangan. Dari keterangan UM, lahan yang dibuka mencapai sekitar 8,6 hektar.
Nama lain yang mencuat adalah Harjo. Ia mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut dan mengaku tidak mengetahui bahwa tanah itu masuk dalam kawasan hutan lindung.
KPHP Sembulan menyatakan tengah menelusuri keaslian dokumen yang ditunjukkan.
Surat-surat asli telah diminta dan sedang diverifikasi. Namun satu pertanyaan belum terjawab, jika benar ada sertifikat, bagaimana proses penerbitannya bisa lolos di atas kawasan yang berstatus hutan lindung?
IS, pihak lain yang dijadwalkan hadir pada Rabu lalu, justru mangkir dari panggilan.
KPHP memastikan akan melayangkan pemanggilan ulang.
Ketidakhadiran ini menambah daftar tanda tanya dalam kasus yang kian melebar.
Yuda menjelaskan, peran KPHP Sembulan adalah memberikan keterangan awal, sosialisasi, hingga peringatan.
Setelah itu, hasil klarifikasi diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk diproses lebih lanjut oleh Gakkum.
Artinya, KPHP berada di garis depan administratif, sementara penindakan hukum berada di tangan aparat penegak hukum lingkungan.
Skema ini secara prosedural terlihat jelas. Namun publik bertanya, seberapa cepat dan seberapa tegas rantai proses ini berjalan?
Kepala DLHK Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula, menyatakan pihaknya akan segera memanggil oknum ASN yang diduga terlibat, khususnya terkait klaim kepemilikan surat tanah tahun 1984 di dalam kawasan hutan lindung tersebut.
Jika benar ada keterlibatan aparatur sipil negara, kasus ini tak lagi sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi menyentuh aspek integritas birokrasi.












