PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/235/DIKBUD/II/2026 tentang pengaturan jam pembelajaran serta jadwal libur Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah bagi satuan pendidikan PAUD, SD, hingga SMP.
Kepala Disdikbud Pangkalpinang, Erwandy, menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) selama Ramadan tetap berlangsung dengan penyesuaian. “KBM selama Ramadan tetap berjalan normal, namun dilakukan penyesuaian teknis yang proporsional,” ujar Erwandy.
Dalam surat edaran tersebut, KBM pada awal Ramadan diliburkan selama tiga hari, yakni 18 hingga 20 Februari 2026, dan kembali aktif pada 23 Februari 2026.
Sementara itu, menjelang Idulfitri, kegiatan belajar diliburkan mulai 17 hingga 27 Maret 2026 dan akan kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.












