Berita

Kasus Timah Belum Usai: Ada Dugaan Rp 11 Triliun Lebih Tak Masuk Hitungan Kerugian Negara

×

Kasus Timah Belum Usai: Ada Dugaan Rp 11 Triliun Lebih Tak Masuk Hitungan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi. (Ist/AI)

Editor: Doi Ahada

PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID — Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 kembali menyisakan pertanyaan besar.

Bukan lagi semata mengenai siapa yang telah divonis dan berapa lama hukuman yang dijatuhkan, tetapi mengenai satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yakni apakah seluruh komponen transaksi, tonase bijih timah, pembayaran kepada mitra, hingga kewajiban pemulihan lingkungan telah dihitung secara utuh dalam perkara tersebut?

Pertanyaan itu disampaikan Luriyanjaya, pemerhati pertambangan asal Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, yang mengaku melakukan penelusuran dan komparasi terhadap sejumlah dokumen perkara serta putusan pengadilan yang tersedia.

Menurut dia, terdapat sejumlah perbedaan angka dan periode pencatatan yang perlu dijelaskan oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Namun, Luriyanjaya menegaskan bahwa sebagian kesimpulannya masih membutuhkan konfirmasi terhadap dokumen perkara yang belum tersedia secara lengkap.

Angka Rp271 Triliun dan Pertanyaan Besar tentang Pemulihan

Dalam perkara korupsi timah, angka kerugian akibat kerusakan lingkungan yang menjadi perhatian publik mencapai Rp271.069.688.018.700.

Kejaksaan sebelumnya menjelaskan angka tersebut berasal dari kerugian lingkungan akibat aktivitas pengambilan bijih timah secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Komponen tersebut terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan.

Sementara itu, perhitungan keseluruhan yang dikemukakan dalam perkara mencapai sekitar Rp300 triliun, dengan komponen lain antara lain kerugian akibat kerja sama pengolahan/pelogaman timah dan pembayaran bijih timah dari tambang ilegal.

Tetapi bagi Luriyanjaya, angka besar tersebut justru membuka pertanyaan berikutnya.

Berapa sebenarnya yang telah dipulihkan negara?

Dan lebih khusus lagi, bagaimana status kewajiban pemulihan lingkungan yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah tersebut?

Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Dalam putusan tingkat banding perkara Harvey Moeis, majelis hakim menyoroti komponen kerugian lingkungan Rp271 triliun dan menyatakan persoalan kerugian ekologi, ekonomi lingkungan serta biaya pemulihan perlu dimintakan pertanggungjawaban melalui mekanisme pengadilan lingkungan, baik secara perdata maupun pidana.

Artinya, persoalan pemulihan lingkungan tidak berhenti pada vonis pidana.

Dugaan Selisih Data Bijih Timah

Titik investigasi lain yang disoroti Luriyanjaya adalah perbedaan antara data bijih timah yang tercatat dengan angka yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara.

Ia menyoroti angka 27.214.440 kilogram Sn yang muncul dalam perkara terkait bijih timah dari program Sisa Hasil Pengolahan (SHP).

Dalam salah satu dokumen perkara yang dapat ditelusuri, angka 27.214.440 Kg SN memang tercantum sebagai salah satu komponen pembayaran bijih timah kepada PT Timah.

Dokumen tersebut juga mengaitkan pengiriman 5 persen bijih timah dari sejumlah smelter swasta pada periode 2017–2018.

Namun, Luriyanjaya mempertanyakan apakah seluruh tonase tersebut benar-benar dapat dikategorikan sebagai bijih timah dari mitra SHP dalam pengertian periode kerja sama yang sama.

Menurut dia, terdapat perbedaan penting antara data tahun 2017–2018 dengan data mitra SHP yang tercatat pada periode 2019–2022.

Dari penelusurannya, ia menyebut terdapat 95 mitra SHP pada 2019–2022 dengan nilai transaksi yang menurut perhitungannya sekitar Rp2,44 triliun.

Angka tersebut, menurut Luriyanjaya, perlu dijawab, apakah sudah masuk dalam komponen penghitungan kerugian keuangan negara atau berada di luar perhitungan audit yang digunakan dalam perkara?

Rp 5,13 Triliun dan Potongan Rp 986 Miliar

Luriyanjaya juga menyoroti angka sekitar Rp5,133 triliun yang menurut penelusurannya berkaitan dengan pembelian bijih timah dari periode 2017–2018.

Ia kemudian membandingkannya dengan uang pengganti sekitar Rp986,799 miliar yang dikaitkan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra.

Dari perbandingan tersebut, muncul angka sekitar Rp4,146 triliun.

Di sinilah pertanyaan investigatifnya muncul.

Apakah angka tersebut merupakan komponen kerugian yang berdiri sendiri, siapa yang secara hukum dibebani pertanggungjawaban atasnya, dan bagaimana hubungan antara tonase bijih timah, pihak penjual, pihak pembeli serta pembayaran yang dilakukan PT Timah?

Dokumen perkara yang beredar memang menyebut adanya pengeluaran PT Timah yang tidak seharusnya sekitar Rp5,133 triliun terkait bijih timah SHP.

Namun, hubungan masing-masing komponen dengan pertanggungjawaban setiap terdakwa harus dibaca dari putusan lengkap dan tidak dapat disimpulkan hanya dari satu angka.

Selisih Crude Tin Juga Dipersoalkan

Luriyanjaya kemudian membandingkan angka produksi/pengolahan bijih timah dengan angka crude tin yang digunakan dalam penghitungan auditor.

Ia menyebut terdapat angka 68.136.601 kilogram bijih timah yang menghasilkan sekitar 64.126 ton logam, sementara angka yang digunakan dalam perhitungan tertentu disebut sekitar 63.160.827 kilogram Sn.

Dari komparasi tersebut, menurut dia terdapat selisih sekitar 959 ton crude tin yang menurut penelusurannya perlu dijelaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!