Bangka BaratBeritaLokalNasionalPertanahan

Kasus Mafia Tanah Berlanjut ke Pengadilan, Kejati Putuskan SHM Tanah di Buyankelumbi Cacat Hukum

109
×

Kasus Mafia Tanah Berlanjut ke Pengadilan, Kejati Putuskan SHM Tanah di Buyankelumbi Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan tanah yang bersengketa di Desa Buyankelumbi, Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar). (ist)

BANGKABARAT, berita5.co.id — Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan mafia tanah di Desa Buyankelumbi, Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) kini bergulir di meja hijau.

Padahal, kasus itu sempat ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) selama ini telah memutuskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di Desa Buyankelumbi dan diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babar cacat secara hukum, dan administratif.

Kejati Babel, kala itu telah merekomendasikan agar SHM yang telah terbit atas kepemilikan seorang perempuan berinisial RT, asal Airruay, Pemali, Bangka diminta untuk dibatalkan.

Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti Pemdes Buyankelumbi.

Bersama mantan Kades Buyankelumbi dan BPN Babar, pengajuan pembatalan SHM atas inisial RT tadi kemudian disampaikan ke Kanwil BPN Babel.

Hal ini, kala itu, membuat keluarga Dodi Rianto, pemilik lahan yang diduga telah diserobot tersebut merasa lega.

“Kami tadi berpikir mereka (Kubu RT) ini tadi tidak bakal berani menggugat karena sudah ada hasil penyelidikan dari Kejati dan temuan menyatakan sertifikat itu cacat hukum. Tahu-tahu tahun 2023, RT gugat Deni,” ujar Dodi Rianto, Selasa (30/1/2024) pagi.

Dodi mengatakan, Deni sendiri adalah kakak kandungnya, pemegang Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atas lahan yang diduga telah diserobot RT ini dimana SKT itu terbit tahun 2005.

Tidak hanya kakaknya saja, RT ikut layangkan gugatan kepada BPN Babar dan kades.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!