Penulis: RADAK01
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Sudah hampir sepekan sejak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang mendatangi pabrik air minum dalam kemasan merek ViZ pada Kamis (5/2/2026).
Namun, hingga kini, kunjungan itu tak memberi perubahan apa pun bagi nasib para karyawan.
Tidak ada perbaikan kondisi kerja, tidak ada kejelasan status ketenagakerjaan, bahkan tidak ada tanda-tanda bahwa negara benar-benar hadir.
Para pekerja menyebut, setelah Disnaker datang, manajemen ViZ justru bersikap seolah kunjungan itu tak lebih dari formalitas belaka.
Kondisi yang mereka alami tanpa kepastian status kerja, tanpa perlindungan memadai—tetap sama seperti satu dekade terakhir.
“Belum ada perubahan apalah, Bang. Keliat e kemarin tu hanya kunjungan silaturahmi bai. Dak de kekuatan apalah Disnaker kite ne,” ujar Bujang, bukan nama sebenarnya, seorang karyawan ViZ, Senin (9/2/2026).
Pernyataan Bujang diamini karyawan lain. Mereka bahkan mengaku mulai merasa takut.
Ketakutan itu muncul karena sikap manajemen yang terkesan semakin percaya diri, seolah yakin tak akan ada konsekuensi apa pun dari pengaduan para pekerja.
Kunjungan Disnaker Kota Pangkalpinang sejatinya diharapkan menjadi titik balik.
Namun, di mata karyawan, negara hanya datang sebentar, lalu pergi tanpa meninggalkan jejak.
“Kondisi maaih seperti 10 tahun berjalan,” kata seorang pekerja lain. “Setelah itu, sunyi. Manajemen juga dak bergerak apapun.”
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius, sejauh mana efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di daerah, terutama ketika berhadapan dengan perusahaan yang telah lama beroperasi dan memiliki pemilik dengan pengaruh kuat?
Secara terpisah, Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah administratif.
Disnaker, kata dia, akan menyurati perusahaan agar melakukan perbaikan norma ketenagakerjaan dan meminta laporan tertulis atas perbaikan yang dilakukan.
Selain itu, Disnaker Kota juga akan menyurati pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk menindaklanjuti permasalahan melalui mekanisme pengawasan.
Namun, Amrah menegaskan, kewenangan Disnaker Kota terbatas.
“Kami tidak memberikan ultimatum. Sifatnya pendataan dan pembinaan. Disnaker Kota tidak berwenang mengeluarkan sanksi. Sanksi adalah wewenang pengawas ketenagakerjaan provinsi,” ujarnya.












