Dugaan pelanggaran semakin terang. Jumlah ponton di lapangan disebut tidak sebanding dengan SPK yang dikeluarkan. Banyak yang beroperasi tanpa izin jelas, namun tetap berjalan dengan “menumpang” pada mitra resmi. Skema ini bukan sekadar celah ini potensi pelanggaran yang dibiarkan terbuka.“Kalau tidak punya SPK tapi tetap jalan, itu namanya apa? Legal atau pembiaran?” tegas salah satu nelayan.
Sementara itu, langkah-langkah yang diklaim sebagai solusi pengerukan 480 jam, rencana pemasangan jumbo bag, hingga siaga alat berat dinilai belum menyentuh akar persoalan. Selama aktivitas tambang masih bercokol di sekitar muara, setiap upaya hanya akan menjadi tambal sulam.
Nelayan tidak butuh janji. Mereka butuh tindakan tegas.
Hentikan seluruh aktivitas tambang di sekitar pintu muara. Tertibkan ponton tanpa izin. Buka secara transparan data SPK. Dan kembalikan fungsi muara sebagai jalur hidup nelayan bukan ladang eksploitasi.
Jika tidak, maka ini bukan lagi soal kebijakan yang keliru. Ini adalah bentuk pembiaran yang secara perlahan menghapus mata pencaharian nelayan.
“Kami tidak minta banyak. Cuma minta muara ini dikembalikan seperti dulu. Kalau terus begini, kami bisa mati pelan-pelan,” tutup Bd (65).
Muara Jelitik hari ini adalah cermin: ketika kepentingan tambang dibiarkan lebih kuat dari suara rakyat, maka yang tenggelam bukan hanya muara tapi juga keadilan. (RADAK)












