Penulis: Ical
Editor: Bangdoi Ahada
KURAUBARAT, Berita5.co.id — Polemik dugaan penjualan lahan seluas kurang lebih 52 hektare di wilayah pesisir Desa Kurau Barat kian mengerucut pada satu persoalan krusial, yakni status lahan yang hingga kini tak pernah benar-benar dibuktikan secara terbuka.
Di tengah simpang siur klaim antara pemerintah desa dan warga, hutan mangrove justru sudah lebih dulu tumbang, meninggalkan kecemasan mendalam bagi nelayan pesisir.
Kepala Desa Kurau Barat, Sandi, sejak awal menyatakan lahan yang dipersoalkan masuk dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL).
Klaim ini menjadi dasar pembenaran bahwa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas pemanfaatan lahan tersebut.
Namun pernyataan itu berhadapan langsung dengan temuan warga dan informan yang menyebut area tersebut justru berada di kawasan Hutan Lindung (HL), bahkan sebagian merupakan lahan desa yang selama puluhan tahun ditumbuhi mangrove.
Perbedaan versi ini bukan sekadar soal peta, melainkan menyangkut nasib ekosistem pesisir dan sumber penghidupan masyarakat.
Sejumlah pertemuan telah dilakukan antara pihak desa dan warga, terakhir pada Rabu (4/2/2026), siang hingga malam hari.
Namun alih-alih menghasilkan titik temu, perundingan tersebut berakhir tanpa kesepakatan dan tanpa dokumen resmi yang menjawab keraguan publik.
Dalam keterangan sebelumnya, Kades Sandi juga menepis isu penjualan lahan desa.
Ia menyebut lahan yang dikuasai pihak tertentu merupakan milik perorangan, yang diperoleh sebagai bentuk ganti rugi akibat kasus penipuan pembelian lahan pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya.
Pernyataan ini kembali dibantah oleh informan media yang menegaskan bahwa pembabatan mangrove telah terjadi tanpa izin dari instansi berwenang, terlepas dari siapa pemilik klaim atas lahan tersebut.
Puncak pertanyaan publik muncul pada Jumat (6/2/2026), ketika Kades Sandi diminta menunjukkan bukti konkret bahwa lahan tersebut berstatus APL.












