EdukasiLokalNasionalPemerintahanPolitik

Hindari Pelanggaran, Bawaslu Babar Evaluasi Dana Kampanye

88
×

Hindari Pelanggaran, Bawaslu Babar Evaluasi Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat (Babar) menggelar kegiatan evaluasi penyampaian laporan awal dana kampanye partai politik (Parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, yang berlangsung Senin (29/1/2024) di Aula Taman Pelangi, Mentok Kabupaten Bangka Barat. (fierly/b5)

Laporan: Fierly
MENTOK, berita5.co.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menggelar kegiatan evaluasi penyampaian laporan awal dana kampanye partai politik (Parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Acara yang berlangsung Senin (29/1/2024) di Aula Taman Pelangi, Mentok ini, dihadiri seluruh perwakilan Parpol peserta pemilu dan kelompok kerja (Pokja) Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran penggunaan dana kampanye.

Salah satunya, batasan dana sumbangan dari perorangan, kelompok dan perusahaan yang boleh diterima oleh peserta pemilu dan apabila melebihi dari peraturan KPU, maka tidak boleh digunakan.

“Apabila terjadi kelebihan dana sumbangan, maka tidak boleh digunakan dan harus dikembalikan ke kas negara. Itulah yang kita lakukan hari ini, Parpol harus paham regulasi yang telah ditetapkan KPU,” katanya, Senin (29/1/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!