“Konstitusi menjamin hak berpendapat, tetapi tidak mutlak. Ada batas ketika menyangkut nama baik orang lain. Tuduhan tanpa dasar bisa menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, hingga psikologis,” katanya, dilansir dari CNN Indonesia (10 Juni 2021).
Praktisi hukum Hotman Paris Hutapea juga mengingatkan bahaya media sosial.
Menurutnya, banyak orang lupa bahwa satu komentar saja bisa berujung penjara.
“Kalau tidak punya bukti, jangan menuduh. Jejak digital itu abadi, polisi bisa melacak dengan mudah,” ungkapnya, dikutip dari Liputan6.com (5 Mei 2022).
Dari sisi aparat, Polri menegaskan komitmen untuk memproses laporan pencemaran nama baik.
Kepala Divisi Humas Polri kala itu, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti bila memenuhi unsur pidana.
“Kami mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi secara santun. Jika ada dugaan pidana, sertakan bukti dan laporkan secara resmi, bukan dilempar ke publik tanpa dasar,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Tempo (12 April 2022).
Dengan aturan hukum yang tegas, siapa pun bisa terjerat jika menyebarkan tuduhan tanpa bukti: pelaku langsung, pembuat konten, admin grup yang membiarkan fitnah tersebar, hingga penyebar ulang. Semua berpotensi dikenai pidana sesuai KUHP maupun UU ITE.
Pesannya jelas: kebebasan berpendapat harus diimbangi tanggung jawab.
Tuduhan tanpa dasar bukan hanya merugikan pihak lain, tetapi juga bisa berbalik menghukum pelaku.
Bijak dalam berbicara, menulis, dan membagikan informasi adalah kunci agar masyarakat terlindungi dari praktik fitnah, sekaligus menjaga ruang publik tetap sehat. (B5)












