Berita

Hati-Hati Posting Tuduhan Tanpa Bukti di Medsos: Pelaku hingga Penyebar Ulang Bisa Dipenjara

98
×

Hati-Hati Posting Tuduhan Tanpa Bukti di Medsos: Pelaku hingga Penyebar Ulang Bisa Dipenjara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Berita5– Kebebasan berpendapat di era digital kerap dipahami tanpa batas.

Padahal, setiap ucapan atau tulisan yang berisi tuduhan tanpa bukti bisa berbalik menjadi jerat pidana.

Tak hanya penuduh, siapa pun yang ikut menyebarkan fitnah di media sosial dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Seperti dilansir dari Kompas.com (3 Juli 2023), Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda Rp750 juta.

Aturan ini menjerat tidak hanya pelaku utama, melainkan juga mereka yang memperbanyak sebaran melalui unggahan, kiriman ulang, atau distribusi di ruang digital.

Ketentuan serupa juga ada di KUHP. Pasal 310 ayat (1) mengatur pencemaran nama baik secara lisan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

Pasal 310 ayat (2) memperberat jika pencemaran dilakukan tertulis, dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.

Jika tuduhan terbukti palsu sebagaimana dimaksud Pasal 311, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun. Bahkan penghinaan ringan sekalipun, sesuai Pasal 315, tetap dapat dipidana empat bulan dua minggu.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji, menegaskan bahwa fitnah adalah tindak pidana serius.

“Ketika tuduhan tidak bisa dibuktikan, pelaku justru berhadapan dengan ancaman pidana. Inilah pentingnya kehati-hatian dalam berucap maupun menulis,” ujarnya, dikutip dari Detik.com (21 Juni 2022).

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menambahkan bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menuduh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!