Foto ilustrasi. (IST/AI)
Penulis: 3doy
PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID – Angka-angka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Rindang Onasis, kini menjadi sorotan.
Bukan semata karena nilainya yang mencapai miliaran rupiah, melainkan karena perubahan angka kekayaan tersebut dari tahun ke tahun yang memunculkan pertanyaan publik, dari mana sumber pertumbuhan harta tersebut dan apakah seluruh kenaikannya telah dijelaskan secara transparan?
Berdasarkan data yang dikutip dalam pemberitaan mengenai LHKPN Rindang, total kekayaannya tercatat sekitar Rp 241,44 juta pada 2015, ketika ia menjabat Kasi Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung.
Namun, satu dekade kemudian, angka itu berubah drastis.
Dalam laporan 2025, ketika Rindang menjabat Asisten Pengawasan Kejati Sulawesi Utara, total harta yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 7,84 miliar.
Artinya, secara nominal terdapat kenaikan sekitar Rp7,6 miliar dibandingkan catatan 2015.
Data tersebut menjadi semakin menarik ketika ditarik berdasarkan perjalanan kariernya sebagai kepala kejaksaan negeri.
Pada 2018, ketika menjabat Kajari Nias, kekayaannya tercatat sekitar Rp1,92 miliar. Setahun kemudian, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp3,66 miliar.
Pada akhir masa jabatannya sebagai Kajari Nias, nilai kekayaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp4,01 miliar.
Kemudian, ketika menjabat Kajari Ponorogo pada periode 2021–2023, kekayaannya kembali meningkat hingga sekitar Rp6,68 miliar.
Selanjutnya, ketika menduduki jabatan Asisten Pengawasan Kejati Sulawesi Utara, angka tersebut menjadi Rp7,84 miliar.
Rangkaian angka itu tentu bukan bukti adanya pelanggaran hukum. LHKPN adalah laporan kekayaan, bukan vonis terhadap sumber kekayaan seseorang.
Kenaikan harta juga dapat berasal dari berbagai sumber yang sah, termasuk penghasilan, investasi, kenaikan nilai aset, maupun transaksi lainnya.
Tetapi justru karena itulah, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Apalagi Rindang kini memimpin Kejari Pangkalpinang, institusi yang memiliki mandat penting dalam pemberantasan korupsi dan pengamanan keuangan negara.
Dalam laporan kekayaan yang dikutip media, komponen terbesar harta Rindang berada pada tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp5,71 miliar, terdiri dari enam aset yang disebut tersebar di Bengkulu dan Bandung.
Yang juga menarik perhatian, dalam data tersebut Rindang tercatat tidak memiliki utang.
Di titik inilah angka-angka LHKPN tidak semestinya berhenti sebagai statistik tahunan. Publik membutuhkan konteks.












