BELITUNG Berita5.co.id — Pernyataan Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. yang terdengar normatif dan berulang, justru menegaskan lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian di Kabupaten Belitung.
Ketika dikonfirmasi media ini pada Rabu, 21 Januari 2026, Kapolres hanya merespons dengan kalimat serupa yang terkesan menghindar.
“Nanti saya cek. Kalau ke Belitung main-mainlah ke kantor. Nanti saya cek, pak, akan saya laksanakan patroli di sana. Iya pak, iya nanti main-main saja lagi kalau ke Belitung,” ujar Sarwo Edi.
Tak ada batas waktu, tak ada penjelasan langkah hukum, dan tak ada sikap tegas.
Padahal, di saat bersamaan, dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan justru kian terang benderang di wilayah hukum yang dipimpinnya.
Nama Tobi berulang kali muncul dalam penelusuran dugaan jaringan perjudian mesin yang beroperasi melalui arena permainan Happy Zone di Tanjungpandan, Belitung.
Tobi disebut sebagai pengurus jaringan yang memiliki keterkaitan langsung dengan Golden Zone di Pangkalpinang, arena serupa yang lebih dulu beroperasi.
Indikasi kuat keterlibatan Tobi menguat setelah redaksi menerima pesan WhatsApp yang menunjukkan upaya mengondisikan komunikasi dengan media.
Dalam pesan tersebut, Tobi diduga mencoba mengatur jalur pemberitaan secara tidak langsung.
“Nanti AS berkomunikasi kek KA, ku suruh dia menghubungi ka, ku minta urus sama die,” tulis Tobi dalam pesan yang diterima redaksi.
Dalam pesan lanjutan, ia menambahkan,
“Nanti nunggu AS menghubungi Yudi.”
Upaya ini muncul tak lama setelah sebuah media lokal memberitakan aktivitas Happy Zone pada Senin, 19 Januari 2025.












