Berita

Hakim Ketuk Seumur Hidup untuk Hasan dan Martin: Keadilan Ditegakkan, Tapi Misteri Motif Belum Usai

136
×

Hakim Ketuk Seumur Hidup untuk Hasan dan Martin: Keadilan Ditegakkan, Tapi Misteri Motif Belum Usai

Sebarkan artikel ini

Salah satu terdakwa Hasan Basri. (B5)

Editor: Bangdoi Ahada

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Ruang sidang Tirta di Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjadi saksi bisu sebuah putusan yang sudah dinanti panjang.

Pada Selasa (28/04/2026), palu hakim akhirnya diketuk, menutup satu babak penting dalam perkara pembunuhan jurnalis Bangka Belitung sekaligus Direktur Okeyboz.com, Adityawarman alm.

Dua terdakwa, Hasan dan Martin, divonis hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan terencana, sebuah kejahatan yang tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga mengguncang rasa aman, terutama di kalangan pers.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah, di dampingi hakim anggota M. Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sitrisno.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai rangkaian alat bukti, kesaksian, serta konstruksi peristiwa telah membentuk satu kesimpulan utuh, yakni pembunuhan terhadap Adityawarman bukan tindakan spontan, melainkan dirancang dengan kesadaran penuh, disertai motif perampasan dan penghilangan nyawa.

Vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak ada keringanan, tidak pula ruang bagi dalih pembelaan yang sebelumnya mencoba menggugurkan tuduhan. Upaya Martin yang bersikukuh tidak bersalah, runtuh di hadapan fakta persidangan yang dinilai solid.

Bagi keluarga korban, putusan ini menghadirkan rasa lega, meski tidak sepenuhnya memuaskan dahaga keadilan.

“Alhamdulillah majelis hakim mendengar keresahan kami. Dan Allah mendengar doa kami. Cukup puas, meski dari awal kami berharap nyawa dibalas nyawa,” ujar Novi, istri almarhum Adityawarman, dengan suara yang bergetar namun tegar.

Sejak awal, keluarga memang berharap hukuman mati dijatuhkan. Namun, vonis seumur hidup dianggap sebagai bentuk keadilan yang masih bisa diterima, setidaknya sebagai penegasan bahwa negara hadir dalam menindak kejahatan berat.

Namun, di balik putusan yang tegas itu, ada lapisan cerita yang belum sepenuhnya terurai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!