Laporan : Rio
MENTOK, Berita5.co.id – Kabut pagi belum mengangkat wajahnya dari langit Mentok ketika deru mesin ekskavator terdengar dari arah belakang Gedung Diklat BKPSDM Pemkab Bangka Barat. Bukan suara burung atau suara pegawai bersiap kerja yang membelah keheningan Jumat itu, 11 Juli 2025—melainkan suara besi menggali tanah milik negara, mengguncang marwah hukum yang seharusnya tegak berdiri di pusat pemerintahan.
Tanah milik pemerintah itu kini tak lebih dari luka terbuka. Di tengah jejeran kantor pemerintahan yang seharusnya sakral dan steril dari pelanggaran hukum, lubang-lubang tambang menganga. Tumpukan kayu dari pohon-pohon yang ditebang, galian tanah merah basah, dan jalur ban ekskavator menjadi saksi betapa kejahatan bisa berwujud banal—muncul di tempat yang tak terduga, dijalankan dengan terang-terangan.
“Kami sudah bersabar. Tapi kalau tetap nekat, kami tindak dengan keras. Ini kawasan negara, bukan tempat kejahatan menggerogoti bumi!”
Suara itu datang dari AKBP Pradana Aditya Nugraha, Kapolres Bangka Barat, yang berdiri tegas di antara puing-puing pondok tambang yang dibongkar pagi itu. Matanya tajam menyapu lokasi, mulutnya menyampaikan ultimatum terakhir. Tidak lagi dengan diplomasi panjang. Ini saatnya hukum mengambil tempat yang layak: di garis depan.
Sehari sebelum penggerebekan, Kamis 10 Juli 2025, tim media Trasberita.com melakukan investigasi diam-diam di lokasi. Hasilnya sungguh mengejutkan: satu unit ekskavator beroperasi di tanah milik Pemkab Bangka Barat, tepat di belakang Gedung Diklat BKPSDM dan hanya beberapa ratus meter dari Wisma Graha Aparatur. Titik ini dapat diakses dari Jalan Keramat, jalan yang biasa dilalui pegawai negeri setiap hari.
Rekaman visual memperlihatkan ekskavator menari bebas, menggali isi perut bumi tanpa hambatan. Tak tampak papan larangan. Tak ada garis polisi. Tak satu pun jejak aparat penegak hukum di lokasi. Seolah hukum gugur di tempat ia seharusnya lahir dan berdiri.
Citra satelit dan titik koordinat GPS menunjukkan lokasi tersebut bukan kawasan hutan lindung atau konsesi tambang legal—melainkan benar-benar tanah yang tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah. Fakta ini memicu kemarahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Tanah pemerintah itu, tapi alat berat bisa masuk begitu saja. Tak pernah ada penertiban,” tutur seorang warga Kelurahan Keramat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pertanyaan pun muncul: siapa yang memberi izin? Atau, siapa yang diam saat tambang mulai menggeliat?
Tak sedikit pihak menduga adanya pembiaran sistematis, bahkan mungkin keterlibatan oknum. Dalam senyapnya institusi dan tak adanya respons dari Pemkab maupun aparat, publik mulai resah. Penambangan ilegal di atas aset negara bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap konstitusi dan integritas pemerintahan.
“Kalau tanah pemerintah saja bisa dikeruk tanpa izin, bagaimana nasib tanah rakyat biasa?” ungkap salah satu tokoh pemuda Bangka Barat dalam diskusi terbuka di media sosial. “Ini bukan sekadar tambang liar—ini bentuk pelecehan terhadap negara.”
Aksi Tegas yang Terlambat, Tapi Harus Ditegakkan Pagi Jumat itu, Polres Bangka Barat akhirnya bergerak. Kapolres turun langsung memimpin pembongkaran pondok tambang dan mengamankan alat berat. Meski pelaku tak berada di tempat, barang bukti telah dikantongi. Penyelidikan berlanjut.
“Ini bukan lagi tentang timah. Ini tentang kehormatan hukum, dan keselamatan masyarakat. Jangan tunggu gedung runtuh atau nyawa melayang,” ujar AKBP Pradana.

Pihak kepolisian pun menyebut bahwa pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan pasal pidana terkait perusakan fasilitas negara. Hal ini menjadi pertaruhan serius atas nama keadilan dan kewibawaan pemerintahan.
Publik Menuntut Jawaban
Masyarakat kini tak hanya ingin tambang dihentikan. Mereka menuntut:
Pemkab Bangka Barat memberi penjelasan atas status dan pengawasan aset tanah milik negara,
Polres dan Kejari Muntok mengusut tuntas operator ekskavator dan pihak yang membekingi,
Segera dilakukan penyegelan, proses hukum, dan pembongkaran permanen terhadap infrastruktur tambang ilegal.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, tak ada pernyataan resmi dari Pemkab, Polres, maupun kejaksaan. Sunyi ini semakin memperkuat dugaan publik—bahwa ada yang ingin disembunyikan di balik suara ekskavator dan lubang tambang yang menganga.
Kini setiap jengkal tanah di belakang perkantoran Pemkab Bangka Barat menjadi medan perjuangan hukum. Pohon-pohon yang tersisa berdiri sebagai saksi, bangunan-bangunan yang retak menyimpan cerita luka, dan ekskavator yang disita adalah bukti bahwa kejahatan pernah menari di halaman negara.
Namun suara Kapolres hari itu menjadi nyala terang: bahwa hukum bukan teks mati, tapi tekad yang dihidupkan oleh keberanian. “Pilihan mereka hanya dua: berhenti, atau berhadapan dengan hukum,” tegasnya.












