Bangka BaratBeritaHukumLaw&CrimeLokalPerkebunan

Dugaan Kekerasan Oknum PT BPL dan Jalan Panjang Mencari Keadilan

×

Dugaan Kekerasan Oknum PT BPL dan Jalan Panjang Mencari Keadilan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Tim Investigasi

BANGKA BARAT, Berita5.co.id –  Di sebuah jalan antara Rajek dan Dusun Beler, Kecamatan Simpang Teritip, hukum seolah kalah cepat dibanding ayunan kaki seseorang. Tidak ada bunyi sirene. Tidak ada aba-aba. Yang terdengar hanya cerita tentang seorang warga yang pulang dari Pelangas, berhenti sejenak untuk berbincang dengan rekannya, lalu tiba-tiba roboh setelah ditendang oleh seseorang yang disebut sebagai oknum petugas keamanan (satpam) PT Bumi Permai Lestari (BPL), Jum’at (31/7/2026).

Korban bukan sedang menyerang. Ia bukan pula tengah membuat kerusuhan. Ia hanya seorang warga yang baru pulang dari perjalanan.

Namun, bagi korban, hari itu berubah menjadi pelajaran pahit bahwa menjadi warga biasa terkadang berarti harus menerima kenyataan bahwa tubuhnya dapat menjadi sasaran kekerasan tanpa sempat mengetahui alasan.

Menurut penuturan yang dihimpun dari keluarga dan warga, peristiwa itu bermula ketika korban, Samsul, warga Dusun Beler, Desa Ibul, pulang dari Pelangas.

Di perjalanan, ia berpapasan dengan rombongan satpam PT BPL di kawasan antara Rajek menuju Beler.

Saat itu dua orang hendak melintas.

Satu orang berhasil melintas terlebih dahulu.

Sementara satu orang lainnya belum sempat lewat dan hampir tersenggol kendaraan korban.

Korban kemudian menghentikan kendaraannya.

Tidak terjadi tabrakan.

Tidak terjadi keributan.

Korban hanya berbincang dengan seorang rekannya, sementara seorang lainnya tetap berada di dalam mobil.

Dalam situasi yang menurut saksi berlangsung tenang itulah, seorang oknum satpam PT BPL diduga datang menghampiri.

Tanpa banyak kata.

Tanpa peringatan.

Tanpa upaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Korban mengaku langsung ditendang pada bagian perut.

Tendangan itu membuat tubuhnya terjatuh hingga terbaring di tanah.

Yang paling menyayat bukan hanya rasa sakit akibat tendangan.

Melainkan apa yang terjadi sesudahnya.

Menurut saksi, sesaat setelah menendang korban, oknum tersebut justru berlari meninggalkan lokasi.

Rekan korban yang sedang berbincang segera berusaha menolong.

Korban diangkat dari tanah.

Sementara saksi terus berteriak,

“Jangan lari… jangan lari…”

Namun teriakan itu tidak mampu menghentikan langkah pelaku.

Ia terus menjauh.

Yang tertinggal hanyalah seorang warga yang hampir pingsan bersama orang-orang yang berusaha memberikan pertolongan.

Setelah kondisinya mulai membaik, korban memilih pulang ke kampung.

Bukan untuk mengumpulkan massa.

Bukan pula mencari pembalasan.

Ia mendatangi Kepala Dusun dan menceritakan apa yang baru saja dialaminya.

Pilihan itu menunjukkan bahwa korban masih mempercayai penyelesaian melalui jalur musyawarah.

Sebuah pilihan yang semakin jarang ditemukan ketika emosi lebih mudah menguasai manusia dibanding akal sehat.

Warga Datang Mencari Penjelasan

Keesokan paginya, Sabtu (1/8/2026) Kepala Dusun bersama sejumlah warga berangkat menuju kantor PT BPL di Duren.

Mereka tidak datang membawa senjata.

Tidak pula melakukan aksi anarkis.

Yang mereka bawa hanyalah satu pertanyaan sederhana:

Mengapa seorang warga bisa ditendang oleh orang yang mengenakan atribut perusahaan?

Di kantor perusahaan, rombongan diterima oleh pihak manajemen.

Hadir dalam pertemuan itu disebutkan terdapat asisten, manajer perusahaan, pelaku, serta jajaran komandan pengamanan.

Musyawarah berlangsung.

Berdasarkan dokumen musyawarah yang diterima, pelaku mengakui kesalahannya.

Ia meminta maaf kepada korban.

Sebagai bagian dari penyelesaian, pelaku bersedia menerima konsekuensi berupa pemberhentian sebagai karyawan PT BPL.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani para pihak.

Secara administratif, persoalan dinyatakan selesai.

Namun secara moral, pertanyaan publik belum tentu ikut selesai.

Perdamaian sebagai nilai luhur.

Namun perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus pertanyaan mengenai penegakan hukum.

Sebab yang dipersoalkan masyarakat bukan semata hubungan antara pelaku dan korban.

Melainkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seseorang yang saat itu menjalankan fungsi pengamanan perusahaan.

Apabila benar terjadi pemukulan atau penendangan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, maka peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan etika kerja.

Ia menyentuh ranah hukum pidana.

Publik berhak mengetahui apakah ada proses hukum yang berjalan ataukah penyelesaian berhenti pada surat damai.

Satpam dibentuk untuk menjaga keamanan.

Seragam sebagai simbol perlindungan.

Bukan lisensi untuk menunjukkan kuasa.

Ironisnya, dalam sejumlah konflik di berbagai daerah, seragam sering kali berubah menjadi tembok psikologis yang membuat warga kecil merasa berada di posisi paling lemah.

Sepatu yang seharusnya dipakai menjaga kawasan justru, dalam dugaan peristiwa ini, menjadi alat yang menjatuhkan seorang warga ke tanah.

Satire kehidupan terasa begitu nyata.

Di negeri yang mengajarkan musyawarah, kadang dialog kalah cepat daripada tendangan.

Di negara hukum, terkadang surat perdamaian datang lebih dahulu dibanding kepastian proses hukum.

Kasus ini semestinya menjadi refleksi bersama, baik bagi perusahaan maupun aparat penegak hukum.

PT BPL berkewajiban memastikan seluruh personel pengaman memahami batas kewenangan mereka dalam menghadapi masyarakat.

Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat bukti dan unsur pidana yang terpenuhi.

Keadilan bukan hanya soal adanya tanda tangan di atas selembar kertas.

Keadilan ketika korban memperoleh kepastian bahwa hak-haknya dihormati, pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku dan peristiwa serupa tidak terulang kepada warga lain.

Sebab bila kekerasan cukup ditebus dengan permintaan maaf, sementara hukum berhenti di ruang mediasi, maka yang sebenarnya terluka bukan hanya tubuh korban.

Yang ikut terluka kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!