BANGKABARAT, Berita5.co.id — Kepolisian Resor Bangka Barat di bawah komando Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum.
Dua pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun berhasil ditangkap hanya dalam hitungan hari, Selasa (6/5/2025).
Pelaku berinisial J (18) dan JH (30) kini resmi ditahan setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada 29 April 2025.
Dalam arahan langsung, Kapolres memerintahkan unit Satreskrim bergerak cepat menangani kasus ini.
“Setiap laporan kekerasan terhadap anak adalah prioritas kami. Tindakan tegas harus diambil untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi,” tegas AKBP Pradana Aditya.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menjelaskan kronologi kasus.
Tersangka J mengiming-imingi korban uang Rp 50 ribu untuk berhubungan badan, sedangkan JH membawa korban ke sebuah hutan setelah lebih dulu mengajaknya ke bengkel.