Bangka BelitungBisnisHukumInternasionalLaw&CrimeLokalNasional

Dua Direktur PT RBT Dijebloskan ke Bui, Susul Belasan Tersangka Korupsi Berjamaah Tata Niaga Timah

173
×

Dua Direktur PT RBT Dijebloskan ke Bui, Susul Belasan Tersangka Korupsi Berjamaah Tata Niaga Timah

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan Kejagung RI Kuntadi, mengatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka lagi yang berinisial SP (Suparta) selaku Direktur PT RBT dan RA (Reza Ardiansyah) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Rabu (21/2/2024).

JAKARTA, berita5.co.id— Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Kejagung RI Kuntadi, mengatakan saat ini pihaknya menetapkan dua orang tersangka lagi yang berinisial SP (Suparta) selaku Direktur PT RBT dan RA (Reza Ardiansyah) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

“Tersangka SP dan RA sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami menetapkan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi pada siaran persnya, Rabu (21/2/2024) sore.

Lanjutnya, hingga saat ini Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada tahun 2018, tersangka SP bersama tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!