MENTOK, TRASBERITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat secara resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Barat Tahun Anggaran 2025. Penyerahan dokumen penting ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung Mahligai Betason II, Senin (30/3/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Barat, H. Badri Syamsu, didampingi Wakil Ketua II, Samsir. Turut hadir dalam agenda tersebut jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Ketua DPRD Bangka Barat H. Badri Syamsu menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari mekanisme sistem pemerintahan yang wajib dijalankan.
”Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem pemerintahan serta tugas-tugas dan fungsi DPRD dalam mengawasi jalannya pembangunan. Penyampaian LKPJ ini adalah amanat undang-undang untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujar Badri Syamsu di hadapan peserta rapat.
Beliau menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini bertujuan agar legislatif dapat memberikan catatan dan evaluasi terhadap kinerja eksekutif selama satu tahun ke belakang.
Bupati Markus juga menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin dengan lembaga legislatif.
”Capaian pembangunan sepanjang tahun 2025 tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak. Kami berterima kasih kepada DPRD, Forkopimda, dan seluruh lapisan masyarakat yang telah berperan aktif mendukung program pembangunan,” ungkap Markus.
Sebagai penutup, Bupati berharap realisasi belanja daerah yang telah dilakukan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi perkembangan perekonomian di wilayah Kabupaten Bangka Barat. (B5)












