Sebagai langkah konkret, DPRD Babel mendorong pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Sawit guna memastikan adanya pengawasan yang berkelanjutan terhadap distribusi dan penetapan harga TBS.
Didit menambahkan, upaya tersebut akan diperkuat dengan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
“Regulasi sudah ada, tinggal bagaimana kita tegakkan bersama. Tidak boleh ada lagi pelanggaran tanpa sanksi,” katanya.
Ia berharap langkah ini dapat menghadirkan sistem tata niaga sawit yang lebih adil dan transparan, sehingga kesejahteraan petani benar-benar terwujud.
“Petani harus menjadi prioritas. Kita ingin harga yang adil, petani sejahtera, dan industri sawit tetap tumbuh secara sehat,” tutupnya. (B5)












