DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LHP BPK Ri Tahun 2024
Sebarkan artikel ini
DPRD Babel juga meminta pemerintah daerah untuk membuat timeline yang berkaitan dengan rencana aksi yang sudah dilakukan ataupun yang baru akan dilakukan.
“Jadi Pemda jangan hanya menunggu akan menindaklanjuti segala temuan ini sebelum 60 hari karena terlalu lama. Jadi dalam seminggu ini sudah tau apa saja yang sudah dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Babel juga merekomendasikan kepada Gubernur untuk mengevaluasi personil Dewan Pengawas RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno.
“Karena dewan pengawas ini harus bekerja lebih konkrit dalam mengawasi rumah sakit tersebut. Dan kami melihat diantaranya dewan pengawas itu ada yang kami anggap akan terjadi benturan kepentingan jadi kami minta di ganti atau di evaluasi,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Hidayat Arsani meminta kepada Sekda selaku Ketua TAPD untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek serta menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketersediaan dana.
“Kita serahkan pada SKPD untuk menyusun bagaimana anggaran ini dapat menyentuh rakyat,” ujarnya.
Walaupun begitu, secara substansi, pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK RI telah menunjukkan kinerja yang cukup optimal.
Baik dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara/daerah maupun dalam pelaksanaan rekomendasi yang tercantum dalam LHP laporan keuangan maupun kepatuhan.
“Harapan kita, bagaimana uang rakyat dikembalikan ke rakyat lagi, tidak ada pemborosan dan tidak mubazir, sesuai kesepakatan dengan DPRD bagaimana anggaran ini bermanfaat bagi masyarakat Babel dan semua akan kita rapikan,” harapnya. (*/B5)