PANGKALPINANG, Berita5.co.id— DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya dalam mendorong penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit minimal Rp3.000 per kilogram sebagai upaya menjaga keberlangsungan ekonomi petani di tengah meningkatnya biaya produksi, khususnya pupuk.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor perkebunan sawit. DPRD menilai angka Rp3.000/kg merupakan batas wajar untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan keberlanjutan industri sawit di daerah.
“Angka Rp3.000 per kilogram bukan sekadar tuntutan, tetapi bentuk upaya menjaga keseimbangan agar petani tetap sejahtera dan industri sawit tetap bergerak,” demikian disampaikan dalam forum RDP.
DPRD Babel menekankan bahwa sektor sawit merupakan salah satu penopang ekonomi daerah, sehingga stabilitas harga TBS menjadi hal krusial. Ketika harga tidak berpihak kepada petani, maka dampaknya akan merembet ke seluruh ekosistem, termasuk pelaku usaha dan perekonomian daerah secara umum.












