Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Keluhan karyawan perusahaan air minum dalam kemasan merek VIZ membuka kembali persoalan klasik ketenagakerjaan, upah di bawah standar dan lemahnya pengawasan.
Sejumlah pekerja mengaku selama hampir 10 tahun menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), disertai pemotongan iuran BPJS yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pengakuan itu kini menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang.
Pemerintah daerah memastikan akan menurunkan tim khusus untuk melakukan penelusuran langsung ke perusahaan tersebut.
Kepada wartawan, sejumlah karyawan VIZ menyampaikan rasa dizalimi.
Mereka mengaku tetap bekerja karena keterbatasan lapangan kerja, meski sadar upah yang diterima tidak pernah menyesuaikan dengan UMR yang ditetapkan setiap tahun.
“Sudah lama kami bekerja, ada yang lebih dari 10 tahun. Tapi upah tetap di bawah UMR. BPJS juga dipotong, tapi kami tidak pernah tahu rinciannya, apakah sesuai atau tidak,” ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik ini, jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi melanggar hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang.
Disnaker Bentuk Tim, Turun Langsung ke Lapangan
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.
Disnaker telah membentuk tim yang akan ditugaskan turun ke perusahaan untuk melakukan pembinaan sekaligus memastikan kebenaran informasi.
“Menanggapi pemberitaan ini, dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, akan menurunkan tim untuk melakukan pembinaan dan memastikan terkait kekurangan upah yang diberitakan, sekaligus meminta pengusaha untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan tentang upah minimum,” kata Amrah Sakti.
Menurut Amrah, langkah awal yang dilakukan adalah verifikasi lapangan, termasuk menelusuri struktur pengupahan, slip gaji, serta mekanisme pemotongan BPJS yang diterapkan perusahaan.
Laporan Resmi ke Pengawas












