“Awalnya kami menerima aduan secara manual karena di awal sistem sempat eror atau banyak yang masuk, jadi kami tampung laporan secara langsung,” jelasnya.
Disnaker Pangkalpinang membuka posko pengaduan THR dan BHR yang dipusatkan di kantor Disnaker di Jalan Rasakunda, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Posko tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui posko ini, pekerja maupun pengusaha dapat berkonsultasi, menyampaikan informasi, serta melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR dan BHR.
Dari tiga laporan yang masuk, satu kasus telah diselesaikan, sementara dua lainnya masih dalam proses tindak lanjut dan akan dikoordinasikan dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi.
“Dari tiga aduan itu, ada yang dibayarkan hanya 50 persen dan ada juga yang tidak dibayarkan sama sekali,” ungkap Darziandi.
Ia menambahkan, untuk laporan yang masuk melalui sistem daring, penanganannya berada di luar kewenangan Disnaker kota.
“Untuk yang masuk melalui sistem online, kami tidak memiliki kewenangan dalam penghitungan. Itu menjadi ranah pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya. (*/b5)












