Jurnalis : Al Akhab | Editor : Sanjaya
MENTOK, Berita5.co.id — Suasana hangat menyelimuti Gedung Serbaguna Desa Pangek pada Minggu (26/10/2025) sore. Di tengah ketegangan panjang seputar masalah tapal batas, sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Pangek Peduli (GPPP) memutuskan untuk membuka ruang dialog, bukan untuk memperuncing perbedaan, tapi untuk mencari solusi berkeadilan.
Diskusi publik bertajuk “Menelaah Masalah Tapal Batas Desa Pangek: Perspektif Hukum, Tata Ruang, dan Sosial untuk Solusi Berkeadilan” menghadirkan tiga narasumber lintas bidang: Reski Anwar, S.H., M.H. (dosen hukum dan ahli pemerintahan daerah IAIN SAS Babel), Fahri Setiawan, S.P., M.Si. (dosen perencanaan wilayah dan tata ruang), dan Dr. Fitri Ramdhani Harahap, M.Si. (dosen sosiologi Universitas Bangka Belitung). Kegiatan ini dipandu oleh moderator muda, Muda Afreiyanto.
Kepala Desa Pangek, Sarmin, A.Ma.Pd, membuka acara dengan apresiasi mendalam terhadap peran pemuda. “Saya bangga dengan semangat anak muda Pangek. Mereka tidak hanya berteriak tentang keadilan, tetapi juga mengkajinya secara ilmiah,” ujarnya disambut tepuk tangan peserta yang memenuhi ruangan.
Dalam sesi pertama, Reski Anwar menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah tidak boleh dilakukan secara sepihak. Ia mengutip dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Setiap keputusan batas wilayah harus melalui prosedur resmi, mulai dari survei lapangan, pemasangan pilar batas, hingga kesepakatan antar-desa. Bila tahapan itu diabaikan, keputusan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.
Menurut Reski, batas wilayah bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, hingga distribusi dana desa. Ia mendorong agar pemerintah daerah membuka ruang mediasi dan melakukan proses verifikasi ulang secara transparan.
Narasumber kedua, Fahri Setiawan, menyoroti aspek tata ruang dan geospasial. Ia menjelaskan bahwa akar persoalan tapal batas sering kali muncul akibat tidak sinkronnya data antara instansi pemerintah. “SK pembentukan desa yang hanya memuat luas wilayah tanpa peta batas yang jelas menjadi sumber kekeliruan administratif,” ujarnya.












