Di tengah aktivitas yang begitu terbuka, publik mulai mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH), baik di tingkat Polsek Sungai Selan maupun Polres Bangka Tengah.
Sebab, praktik yang diduga ilegal ini berlangsung tanpa gangguan, tanpa garis polisi, tanpa operasi penertiban.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Selan AKP Banyumi memberikan respons singkat.
“Terima kasih infonya. Kita akan cek dan akan dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi satu-satunya respons resmi sejauh ini.
Namun di lapangan, aktivitas tetap berjalan seperti biasa—seolah tidak ada tekanan ataupun langkah konkret dari aparat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih dalam: mengapa aktivitas yang berlangsung terang-terangan ini belum juga dihentikan?
Apakah aparat belum benar-benar mengetahui skala aktivitas tersebut?
Ataukah sudah mengetahui, namun masih dalam tahap “mengumpulkan informasi”?
Atau, lebih jauh lagi, apakah ada faktor lain yang membuat penindakan tak kunjung dilakukan?
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait aktivitasnya, beberapa hari lau Ergus memilih menjawab singkat dan tidak memberikan penjelasan substansial.
Sikap tertutup ini justru menambah kuat dugaan bahwa aktivitas yang berlangsung bukanlah kegiatan biasa.
Ketiadaan tindakan hingga saat ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat.
Praktik yang diduga ilegal, jika terus dibiarkan, berpotensi membentuk persepsi baru, bahwa hukum bisa dinegosiasikan, atau bahkan diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres Bangka Tengah serta menelusuri lebih jauh peran sosok Roni dalam jaringan ini.
Di Lampur, transaksi berjalan. Motor terus berdatangan. Timbangan terus bergerak.
Sementara hukum masih ditunggu kehadirannya. (b5)












