Foto hanyalah ilustrasi sebagai pelengkap berita. (Ist/AI)
Penulis: Monzili & Ical
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Pemandangan belasan truk distribusi air minum dalam kemasan bermerek VIZ yang mengantre membeli Biosolar subsidi di SPBU Bacang, Pangkalpinang, ternyata bukan peristiwa sesaat.
Setelah sebelumnya dipergoki mengisi BBM subsidi di SPBU Jalan Depati Hamzah pada Senin, 15 Juni 2026, armada distribusi milik PT Citra Golden Tunggal (CGT) kembali terlihat mengantre membeli Biosolar pada Kamis, 18 Juni 2026.
Fakta itu memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di Bangka Belitung.
Sebab, meski sorotan publik sudah muncul sejak beberapa hari lalu, aktivitas pengisian Biosolar oleh kendaraan operasional perusahaan tersebut tetap berlangsung seperti biasa.
Tidak tampak adanya kekhawatiran ataupun upaya menghentikan praktik tersebut.
Sebaliknya, kendaraan-kendaraan distribusi air minum kemasan itu tetap keluar masuk SPBU untuk mendapatkan solar bersubsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi kelompok tertentu.
Di tengah antrean panjang masyarakat untuk memperoleh Biosolar, armada perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnis komersial justru terlihat menikmati fasilitas yang dibiayai negara.
Persoalan ini menjadi sensitif karena terjadi saat kelangkaan Biosolar masih sering dikeluhkan sopir angkutan barang, nelayan, petani, hingga pelaku usaha kecil.
Mereka harus menghabiskan waktu berjam-jam mengantre demi mendapatkan kuota BBM subsidi. Tidak sedikit yang pulang dengan tangki belum terisi penuh karena stok yang terbatas.
Namun di sisi lain, kendaraan distribusi perusahaan yang mendistribusikan produk komersial ke pasar justru masih dapat mengakses Biosolar tanpa hambatan berarti.
Padahal pemerintah pusat berulang kali menegaskan bahwa subsidi energi harus tepat sasaran.
Dana subsidi berasal dari APBN yang dibayarkan oleh seluruh rakyat melalui pajak dan ditujukan untuk membantu sektor yang membutuhkan, bukan untuk menekan biaya operasional korporasi.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan usaha pada prinsipnya bukan kelompok prioritas penerima BBM subsidi.
Untuk kendaraan operasional perusahaan, pemerintah telah menyediakan pilihan BBM nonsubsidi seperti Dexlite maupun Pertamina Dex.
Karena itu, apabila kendaraan distribusi perusahaan terus menggunakan Biosolar, maka persoalannya tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyangkut keadilan distribusi subsidi negara.
Yang menarik, pihak SPBU Bacang atau SPBU 24.331.116 mengaku tidak mempermasalahkan pengisian Biosolar oleh kendaraan distribusi tersebut selama kendaraan memiliki barcode dan fuel card yang diterbitkan pemerintah daerah.
Perwakilan SPBU Bacang, Ferry, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai lembaga penyalur.












