Disdikpora Bangka Barat juga menempatkan edukasi keagamaan dan nilai moral sebagai fondasi penting pencegahan.
“Nilai spiritual yang kuat akan membentuk kontrol diri anak. Anak yang paham batasan diri akan lebih berani menolak dan melapor,” ujar Teni.
Pendekatan ini diperkuat dengan edukasi psikologi perkembangan, khususnya pada fase transisi menuju remaja adalah fase paling rentan terhadap manipulasi emosional dan relasi tidak sehat.
Untuk memastikan pencegahan berjalan berkelanjutan, Disdikpora Bangka Barat menerapkan sistem pengawasan berlapis. Setiap sekolah dipantau secara berkala, sementara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) difungsikan sebagai ruang evaluasi rutin atas dinamika peserta didik, termasuk indikasi kekerasan, perundungan dan child grooming.
“Perubahan perilaku sekecil apa pun tidak boleh diabaikan. Kepala sekolah dan guru harus memiliki kepekaan sosial dan psikologis,” tegas Teni.
Pada tahun 2026, kolaborasi dengan Polres Bangka Barat diperkuat melalui sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah. Materi mencakup pengenalan bentuk kejahatan seksual, literasi keamanan digital, mekanisme pelaporan, hingga perlindungan hukum bagi korban.
“Anak harus yakin bahwa melapor itu aman. Negara hadir bersama guru dan orang tua,” kata Teni.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan kewajiban negara untuk melindungi korban tanpa stigma.
Bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, edukasi child grooming bukan sekadar program sektoral, melainkan investasi sosial jangka panjang.
“Anak yang terlindungi hari ini adalah fondasi masyarakat yang sehat dan berdaya di masa depan,” ujar Sarbudiono.
Dengan penguatan peran sekolah, dukungan terhadap program GEBER Polres Bangka Barat, literasi keluarga, dan sinergi lintas sektor, Bangka Barat menegaskan sikapnya bahwa tidak memberi ruang bagi kejahatan child grooming dan menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas pembangunan manusia. (B5)












